Ngaku Dapat Sabu dari Lapas Porong Jatim, Tukang Ojek Nyambi Pengedar

  • 23 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3440 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Seorang tukang ojek pangkalan yang juga merangkap sebagai pengedar sabu berinisial MPP, 28, yang beralamat di Jalan Gunung Lumut, Padang Sambian, Denpasar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 18.30 wita di depan Hotel Cozy Stay, Denpasar. Yang mengejutkan, pelaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 5 gram dari seseorang yang berada di Lapas Porong, Jawa Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka saat hendak diamankan, berusaha lari dan menghindari petugas. Namun akhirnya tersangka dapat diringkus dan ketika digeledah badannya nihil barang bukti, namun setelah dicecar, tersangka akhirnya mengakui jika barang bukti narkoba berupa satu paket sabu dengan berat brutto 4,44 gram atau netto 4, 22 gram dibuang tak jauh 5 meter dari posisinya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil mendapatkan seorang pengedar berinsial MPP, 28 yang mengaku bekerja sebagai tukang ojek pangkalan yang juga merangkap sebagai pengedar sabu. Tersangka katanya, diduga mendapatkan barang dari Lapas Porong, Jawa Timur.

"Pelaku kita tangkap Sabtu 22 Oktober 2016 pukul 18.30 wita di TKP Jalan gunung Soputan depan Hotel Cozy Stay, Denpasar. Dengan BB satu paket sabu seberat 4,44 gram brutto. Keterangan tersangka katanya mendapatkan barang dari seseorang di Lapas Porong, Jatim ini yang akan kita dalami," ujar Kapolresta di Denpasar, Minggu (23/10).

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, bahwa tersangka dicurigai sebagai seorang pengedar narkoba dengan ciri-ciri berperawakan kurus dan menggunakan sepeda motor Vario. Dan didapatlah MPP yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud setelah petugas menyanggongi TKP selama dua hari. Dan menurut pengakuan MPP, kata Ganefo, dia sedang berada di TKP untuk membeli HP I Phone 7 dari temannya yang tidak bisa menggunakan HP iphone tersebut.

"Pengakuan tersangka di TKP saat itu temannya berinisial MK akan menjual Hp I Phone. Kita sudah geledah di TKP namun nihil BB, menurut tersangka MPP barang Bukti sabu tersebut di dapat dari EB yang berada di LP porong jawa timur, dibeli seharga Rp. 6.250.000,- sebanyak 5 gram, MPP mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari EB," bebernya. Seraya menambahkan jika MPP menggunakan sabu sejak setahun lalu.

"Pengakuannya tersangka menggunakan sabu supaya kuat ngojek, dan biasanya jika menggunakan sabu bisa mendapatkan penghasilan ngojek dua kali lipat dari biasanya karena tenaga kuat tanpa merasa lelah. Dan MPP juga mengaku belum pernah di hukum," pungkas Ganefo.ids/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER