Tari Erotis Jembrana Festival, Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari

  • 19 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3965 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Setelah sempat bolak balik, pihak Polres Jembrana dalam melakukan penyelidikan kasus tarian eksotis saat Modification Contes serangkaian Jembrana Festival beberapa bulan lalu yang menyeret Ketua Panitia Komang Alek Trio Junika,  akhirnya dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan negeri (Kejari) Jembrana. Bahkan, pihak Kejari Jembrana langsung melakukan penahanan, Rabu (19/10).

Pelimpahan tahap II perkara tarian erotis oleh Jajaran Polres Jembrana  kepada Kejaksaan negeri Jembrana selain melimpahkan tersangka, juga melimpahkan berkas beserta barang bukti. Diantaranya, bukti berupa rekaman video yang diungah di medsos,  pakaian  penari, photo-photo dilokasi, serta proposal kegiatan yang diajukan ke pemkab Jembrana. “Tadi saat penyerahan tersangka dan berkas perkara ini, penasehat hokum tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan namun, kami menolaknya. Penangguhan penahanan kami tolak demi mempermudah proses selanjutnya dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Kasi Pidum Kejari Jembrana I Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu (19/10).

Lebih lanjut, Eka Sabana Putra mengatakan, dalam waktu 20 hari kedepan pihaknya akan secepatnya membuat dakwaan sehingga bisa cepat dilimpahkan ke Pengadilan negeri untuk disidangkan. “Kami akan segera melakukan dakwaan sehingga kasus ini segera bisa dilimpahkan ke PN dan disidangkan,” jelasnya.

Ketua Panitia Komang Alek Trio Junika menjadi tersangka kasus pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Yo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER