Nyolong Go Pro, Putu Agus Ditangkap

  • 10 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4164 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, suaradewata.comGara-gara tidak mengaku mengambil kamera Go Pro milik I Putu Anom Supertama, 25, di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang tiada lain bosnya sendiri akhirnya I Putu Agus Oktarianta, 21, asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, dipolisikan.

Dari informasi yang dihimpun, Minggu (10/10) terungkapnya aksi I Putu Agus Oktarianta berawal dari korban  pada Rabu (5/10) sekitar pukul 08.00 wita berangkat kerja dan saat itu menaruh camera Go Pro miliknya di atas meja kamar. Dan kemudian sekitar pukul 20.00 wita  korban pulang datang dari kerja dan melihat camera digital Go Pro sudah tidak ada semula tempat dimana korban menaruhnya. Sehingga korban berusaha mencarinya disekitar kamar namun tidak ditemukan. Sehingga, untuk memastikan korban memanggil sejumlah orang yang biasa datang kerumahnya dan mengetahui lokasi kunci rumah termasuk juga pelaku, namun tidak ada yang mengaku mengambil. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.600.000. Sehingga kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Jembrana.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi akhirnya pihak kepolisian membekuk pelaku yang sebelumnya tidak mengaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera digital merk GoPro Be a HERO 4 Silver, nomor Seri : C3131127398380, satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam nomor polisi DK 4691 ZB dan sebuah Jaket warna hitam merk Dickers. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. dep​/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER