Kejari Kesulitan Lacak Aset Candra di Eks Galian C

  • 24 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 4853 Pengunjung
suaradewata

Klungkung, suaradewata.com – Proses pelelangan aset milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang telah disita hingga kini belum bisa dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Meski terpidana kasus korupsi Dermaga Gunaksa tersebut telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Kondisi itu terjadi lantaran masih ada beberapa aset Candra yang belum jelas letak dan posisinya. Seperti aset yang berlokasi di lahan eks Galian C Gunaksa.

“Kami masih berkoordinasi mengenai aset yang berada di lokasi galian C yang belum jelas letak dan batas-batasnya,” ujar Kasipidsus Kejari Klungkung I Made Pasek Budiawan, Rabu (24/8/2016).

Dikatakan, ada beberapa bidang tanah Candra yang disita dan sebagian lokasinya dekat dengan dermaga Gunaksa. Namun lokasi aset itu belum jelas.

Selain itu, lokasi eks galian C hingga kini tidak jelas batas-batasnya. Bahkan, berada di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Klungkung dan Dawan.

“Banyaknya pemilik tanah juga menyulitkan pengukuran antara aset pemilik satu dengan pemilik lainnya,” kata Pasek sembari menegaskan prosedur proses lelang sangat panjang.

Sementara untuk aset bangunan yang terlihat, saat ini masih dalam tahap penentuan harga. Jika harga telah ditentukan barulah bisa dilakukan proses lelang.

Sedikitnya 60 aset milik Candra telah disita Kejari Klungkung, baik aset bangunan, tanah, dan uang tunai di bank. Salah satu yang telah berisi plang penyitaan yakni Puri Cempaka di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kecamatan Dawan, dan sampai sekarang masih ditempati oleh istri dan kerabat Candra.

Pihak Kejari sendiri memang masih memberikan keleluasaan bagi kerabat Candra untuk menempati aset sitaan itu. jul/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER