Bupati Ancaman Pejabat Rangkap Jabatan Akan Dinonjobkan

  • 22 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 8831 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.comSejumlah pejabat di Bangli ditenggarai banyak yang merangkap jabatan. Mereka yang kekeh merangkap jabatan dan sering ijin kini mesti siap-siap untuk diberhentikan dari jabatannya alias dinonjobkan. Ancaman ini, disampaikan langsung Bupati Bangli, Made Gianyar jelang perhelatan mutasi yang rencananya akan digelar awal September mendatang. 

Saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/08/2018) Bupati Made Gianyar dengan tegas menegaskan kembali akan menonjobkan pejabat yang masih membandel merangkap jabatan. Rangkap jabatan dimaksud, seperti menjadi kelian dinas, kelian adat, bendesa adat, kelian subak dan kelian  kelompok.  Sanksi serupa nantinya juga akan diterapkan pada pejabat atau PNS yang sering ijin dan malas ngantor. Disamping itu, Bupati juga melarang pejabat yang ikut anggota LSM. "Sementara kalau yang merangkap menjadi pemangku atau sulinggih, saya tidak berani mencampuri karena itu urusan Tuhan," ungkapnya. 

Disampaikan, kebijakan pelarangan rangkap jabatan tersebut diambil untuk meningkatkan kemampuan kinerja pejabat di Bangli. Pasalnya, dibandingkan daerah lainnya, kinerja pejabat di Bangli dinilai kurang profesional. “Dari 9 daerah dan kota di Bali hanya Kabupaten Bangli yang mendapatkan  predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Karena itu, kita ingin pejabat di Bangli konsentrasi terhadap pekerjaannya. Jangan sampai pekerjaanya sendiri belum beres, sudah mengambil pekerjaan orang lain,” tegasnya. 

Lebih lanjut, terhadap pejabat yang rangkat jabatan itu, pihaknya nanti tetap akan memberikan pilihan.  Apakah akan memilih jadi pejabat atau menjadi prajuru di tempat tinggalnya.  “Kalau mereka ngotot rangkap jabatan, kami terpaksa akan mengambil kebijakan lain,” katanya.  Diakui hal tersebut juga sebelumnya, sempat dilontarkannya dalam apel disiplin dan nantinya akan diikuti dengan surat edaran. “Untuk mempertegas itu, kami sudah perintahkan Sekda untuk membuat surat edaran (SE), kemudian diteruskan ke SKPD yang ada,”tegasnya. 

Dia menilai masyarakat dibawah sudah mengerti, mana menjadi tugas negara dan tidak. Untuk itu, masyarakat diminta juga untuk merelakan kalau ada pejabat yang selama ini menjadi prajuru adat maupun kelian  mengundurkan diri karena memilih menjalankan tugas negara. 

Selain itu, Made Gianyar juga melarang keras PNS maupun pejabat menjadi anggota LSM tertentu.  Salah satunya contohnya menjadi LSM Tipikor. Sebab, pihaknya menilai sangat tidak etis kalau seorang PNS dan pejabat yang malah melakukan kontrol pada dirinya sendiri.  “Kalau ada pejabat yang menjadi LSM, kami khawatir penilaiannya kurang  bisa dipertanggungjawabkan. Jangan-jangan hanya main sabun nantinya,” jelasnya. Dengan kata lain, diri sendiri belum bersih sudah ingin membersihkan orang lain. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER