Pengusaha Galian C Berizin Ancam Tak Bayar Pajak

  • 21 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 5547 Pengunjung
suaradewata

Amlapura, suaradewata.com - Kebijakan Pemprov Bali yang memberikan puluhan perusahaan galian C bodong yang tersebar di wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem tetap beroperasi sementara, memicu kecemburuan pengusaha galian C yang berizin. Bahkan pengusaha galian C berizin mengancam tidak mau membayar pajak hingga Pemprov Bali dan Polda Bali benar-benar tegas menutup seluruh galian C ilegal di tiga kecamatan itu. 

“Gara-gara puluhan galian C tak berizin itu tetap diberikan beroperasi, nah dampaknya sekarang para pengusaha galian C yang punya izin mengancam tidak mau bayar pajak,” ujar Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, kepada wartawan Minggu (21-08-2016). Pasalnya kata dia, mereka tetap dikenakan pajak sementara seluruh galian C bodong yang beroperasi lagi itu sama sekali tidak dikenakan pajak. 

Sejak Pemprov Bali memberikan perusahaan galian C bodong beroperasi sementara, menurut data yang diperolehnya, hampir seluruh truk pengambil material galian C beralih mengambil pasir ke perusahaan galian C bodong di tiga kecamatan tersebut. Selain harganya jauh lebih murah, mereka juga tidak perlu membayar pajak ke daerah. 

“Nah akibatnya, dulunya truk sudah mau ngambil material galian ke Kubu, sekarang sebagian besar truk kembali beralih ngambil pasir di Selat, Rendang dan Bebandem,” sebutnya. Praktis sekarang truk yang ngambil pasir di Kubu sepi, sehingga pemasukan mereka terus merosot. Secara langsung ini mengancam PAD Karangasem yang bergantung pada sektor pajak pertambangan bukan logam. 

Jika Pemprov Bali tidak segera mencabut kebijakan memberikan perusahaan galian C bodong itu terus beroperasi meski melanggar aturan, PAD Karangasem  akan tekor hingga Rp. 37 Milyar. “Kalau sampai ini terjadi pembangunan Karangasem akan terhenti, karena proyek fisik yang saat ini sudah mencapai 57 persen tidak akan bisa dibayar,” kata Adnya Mulyadi. 

Tidak hanya proyek yang terancam tidak bisa dibayar, gaji anggota DPRD Karangasem juga terancam tidak bisa dibayarkan, sebab anggaran untuk membayar gaji para anggota dewan itu sumbernya dari PAD murni. 

Untuk itu pihaknya mendesak agar Pemprov Bali dan Polda Bali bisa menegakkan aturan, yakni menutup seluruh galian C tak berizin di Karangasem, agar seluruh truk mau beralih mengambil pasir di perusahaan galian C berizin. nov/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER