Setengah Lebih Napi Lapas Tabanan Dapat Remisi

  • 17 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3394 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Dari 95 Narapidana (napi) yang ada di Lapas Kelas II B Tabanan setengah lebih yakni sebanyak 64 diantaranya mendapatan remisi (pemotongan hukuman) dari pemerintah RI. Mereka mendapatkan remisi (pemotongan hukuman) kisaran 1 sampai 6 bulan.  Remisi tersebut diberikan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI  ke-71dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Rabu (17/08/2016) di Halaman Lapas Tabanan.

Dari data yang ada di Lapas Tabanan kini dihuni oleh 130 orang dari jumlah tersebut 95 orang adalah napi dan sisanya 35 orang berstatus tahanan. Untuk jumlah napi sebanyak 95 orang 88 orang Napi laki-laki, 7 orang Napi wanita. Sedangkan untuk 35 tahanan terdiri dari 31 orang tahanan laki-laki dan 4 tahanan wanita. Sebanyak 64 napi yang mendapatkan remisi itu rata-rata mendapatkan remisi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Untuk yang mendapatkan remisi 6 bulan sebanyak dua orang, 5 bulan 1 orang, 4 bulan 3 orang, 3 bulan 16 orang, 2 bulan 11 orang, dan sisanya mendapat remisi 1 bulan.

Pemberian remisi tersebutsesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W20. 815.PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang pemberian Remisi Umum dan Remisi Tambahan tahun 2016 kepada narapidana dan anak pidana.

Bupati Eka disela-sela penyerahan remisi mengatakan warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki adalah mendapatkan remisi. “Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi. Remisi telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu dirinya mengajak semua pihak bersama-sama melakukan pemberantasan narkoba karena narkoba merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia. “Marilah kita bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba dengan lebih gencar, berani, komprehensif dan terpadu,” tegasnya.

Dipihak lain Kalapas Kelas IIB Tabanan, Ida Bagus Ardana mengatakan, sejatinya ada 68 orang narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi tahun ini. Namun hingga kini yang turun sebanyak 64 orang dan sisanya masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. “Dari 64 yang mendapatkan remisi sebanyak 57 diantaranya merupakan narapidana dengan pidana umum, 10 orang narapidana khusus sesuai PP 99 tahun 2012, dan satu orang narapidana khusus sesuai dengan PP 28 tahun 2006,” bebernya.

Ardana menambahkan jika remisi yang didapatkan para narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan, tiga bulan, hingga paling lama enam bulan. “Dan untuk tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” imbuhnya. ina/gin

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER