Judi Ceki Dan Blokyu Diciduk Aparat

  • 11 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5866 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – 10 orang penjudi diciduk aparat buser reskrim Polres Gianyar dari dua tempat yang berbeda dalam satu hari, Rabu (10/8). 6 orang tertangkap sedang bermain judi blokyu di Desa Seronggo, Gianyar dan 4 orang diamankan sedang bermain judi ceki di Desa Batubulan, Sukawati.

Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK, Kanit I Iptu I Gusti Ngurah Winangun SH, mengungkapkan, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Balai Banjar Manguntur, Desa Batubulan Sukawati, Gianyar, sedang ada permainan judi ceki sekitar pukul 17.00 wita. Petugas yang menerima laporan terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. dan ternyata memang benar saat itu ada 4 orang yakni INYM S (44), IWYN SB (41), IMD KD (54) dan IMB (47) sedang berjudi di sebelah barat Balai Banjar. Petugas langsung mengamankan para penjudi tersebut. “Barang bukti berupa kartu ceki dan uang sebesar Rp200 Ribu kami amankan saat penggerebekan tersebut” ungkap Iptu Winangun.

Selang beberapa jam kemudian, petugas kembali menerima informasi bahwa di Banjar Seronggo Tengah, Desa Seronggo, Gianyar ada beberapa orang yang sedang berjudi di lapangan volley tepatnya di jaba puri Seronggo Tengah. Petugas kemudian meluncur ke lokasi dan mendapatkan 6 orang sedang berjudi jenis blokyu. 6 orang tersebut antara lain, IMD S (38), DW RK, DW RH (50), IB BW (48), NY PR (39) dan IGST ANT (60) beserta barang bukti berupa 1 set kartu domino, 1 buah dadu warna merah, 1 uah terpal sebagai alas dan uang tunai sebesar Rp464 Ribu kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar.

“Para pelaku judi dinyatakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” tambah Iptu Winangun. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER