Sidak 5 Kantor, Tim KTR Nihil Hasil

  • 09 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2186 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com–Tim KTR Kabupaten Tabananmenyidak sedikitnya 5 kantor di wilayah Kecamatan Kerambitan untuk mencari pegawai yang merokok sembarangan. Meski keliling di lima kantor sepertiKantor Perbekel Pangkung Karung, Puskesmas II Kerambitan, Kantor Perbekel Desa Baturiti, SMA I Kerambitan dan Kantor Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan namun tim tidak menemukan adanya pelanggaran, Selasa , (09/08/2016).

 PLT Kabid SDA Badan Satpol PP Kabupaten Tabanan Made Jana yang memimpin tim kali pertama melakukan sidak di Kantor Perbekel desa pangkung Karung, Puskesmas 2 Kerambitan, Kantor Perbekel Kerambitan,Baturitidan Desa Kukuh. Meski tidak menemukan adanya pelanggaran Made Jana tetap menegaskan kapada para pegawai pentingnya tidak merokok ditempat umum terutama yang telah ditempelkan stiker KTR. Menurutnya, rokok sangat berbahaya, tidak hanya bagi perokok itu sendiri tapi juga untuk orang yang menghirup asapnya ( Perokok pasif). “Merokok bisa  menyebabkan penyakit kanker dan  perokok pasif juga beresiko terkena penyakit yang sama,’ ungkapnya.Dia juga mengungkapkan sanksi bagi pelanggar yakni Perda Nomor  10 tahun 2014 tentang KTR ( Kawasan Tanpa Rokok).“Apabila saat sidak terkena pelanggaran maka akan dikenakan denda Rp 50 ribu atau Kurungan selama 3 bulan penjara,” tegasnya.

Sementara Kepala Puskesmas 2 Kerambitan Dr.Yudiaratnasaat disidak mengaku dirinya telahmengintruksikan Staf di puskesmas agar tidak merokok sembarangan di lingkungan Puskesmas. Karena asap dari rokok sangat mengganggu bagi pasien yang berobat di puskesmas. “ Kami tidak segan-segan menegur pasien atau pengunjung lain apabila kami lihat merokok di areal Puskesmas, karena asap rokok sangat berbahaya bagi pasien lain,” ungkapnya.Ina/gin

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER