Warga Dalang dan Gunung Salak Terima Sertifikat Tanah

  • 02 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3343 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Warga Desa Dalang dan Desa Gunung Salak di Kecamatan Selemadeg Timur menerima sertifikat hak atas tanah yang dilegalisir lewat program Prona pada Selasa (2/8/2016). Proses penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di wantilan Monumen MBO, Banjar Munduk Malang, Desa Dalang.

Jumlah warga yang menerima sertifikat dalam kegiatan ini terdiri dari 800 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 500 orang di antaranya berasal dari Desa Dalang. Sedangkan sisanya merupakan warga Desa Gunung Salak.

"Warga Desa Dalang dan Gunung Salak yang tanahnya belum tersertifikasi dan telah mengurus lewat program Prona, saat ini sudah saatnya untuk menerima sertifikat,” jelas Ketua Panitia Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah I Made Suardana.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan Brahmana Adhie berharap, setelah menerima sertifikat, warga dapat memberikan kepastian hukum dan dapat dipertahankan untuk dijaga tanahnya. 

"Kami berharap jangan sampai tanahnya dijual. Kalaupun perlu modal, sebaiknya dijaminkan saja,” ujar Adhie. 

Sementara itu, Bapak Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kepada BPN Kabupaten Tabanan telah menyelenggarakan kegiatan ini. "Legalisasi suatu wujud nyata kepedulian pemerintah daerah memberikan suatu tanda bukti berupa sertifikat," ujar Sanjaya saat memberikan sambutan.

Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak warga dapat mengurangi persoalan yang muncul dikemudian hari. Dan, warga nantinya dapat mengikuti aturan dan mekanisme yang baik agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

"Tanah ini sangat berguna untuk disertifikatkan. Momentumnya tepat. Kalau misalnya ada perubahan undang-undang, akan repot ke depannya,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa sertifikat yang diterima warga merupakan barang bukti berharga. Sehingga keberadaannya harus dipertahankan dengan sebaik-baiknya. ang/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER