SKPD Tak Ada Nongol, Pembahasan LPJ 2015 Dibatalkan

  • 14 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3265 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Sidang DPRD Bangli dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015 yang rencananya menghadirikan Bupati Bangli I Made Gianyar, batal dilakukan Kamis (14/07/2016). Pemicunya, surat yang diturunkan dari bagian Ortal untuk SKPD telat diterima. Dampaknya, Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta yang ditugaskan mewakili Bupati pada kesempatan itu juga terpaksa balik kanan. Sebab, dampak dari keterlambatan surat menyurat di lingkaran eksekutif tersebut, jajaran SKPD yang juga turut diundang, tidak ada satu pun yang nongol. Akibatnya, persiapan yang telah dilakukan di DPRD Bangli menjadi mubazir.

Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata saat dikonfirmasi hal tersebut mengakui batalnya sidang pembahasan LPJ tahun 2015 akibat adanya keterlambatan surat-menyurat di eksekutif. Disampaikan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangli, pembahasan LPJ APBD tahun 2015 akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 27 Juli mendatang dan penetapannya rencananya dilakukan tanggal 28 Juli 2016. “Surat untuk sidang LPJ telah kami kirim ke Bupati, dua hari lalu  (Selasa-12/07/2016). Dalam surat itu, kami mengundang Bupati beserta perangkat daerah,” sebut Ngakan Kutah didampingi Wakil Ketua Komang Carles dan Nyoman Basma. Hanya saja, entah apa yang terjadi di eksekutif, diketahui surat yang diturunkan oleh Bupati ke bagian Ortal untuk diteruskan ke masing-masing SKPD justru terlambat diteruskan.

“Tadi karena bupati berhalangan, sehingga ditugaskan Wabub yang mewakili dan beliau telah datang. Namun dari rencana awal sidang pukul 11.00 wita, perangkat daerah tidak ada satupun yang datang. Dari hasil koordinasi kami, diketahui bagian Ortal lambat menurunkan surat undangan ke SKPD,’ jelasnya. Diketahui juga, SKPD secara mendadak baru siang tadi menerima surat tersebut dan justru dijadualkan datang pukul 13.00 wita.

Karena miskomunikasi tersebut, sehingga sidang tersebut akhirnya dibatalkan. “Setelah sidang itu batal, jadinya kita menggelar rapat pimpinan saja bersama pak Wabup,” sebutnya. Tindak lanjut dari persoalan tersebut, Kutha Parwata, berharap kebiasan keterlambatan seperti itu harus diubah di eksekutif. Sebab, diakui juga, dengan batalnya sidang tersebut, persiapan yang telah matang dilakukan di DPRD Bangli, termasuk persiapan konsumsi dan snack  menjadi mubazir.  

Padahal menurutnya, sidang pembahasan LPJ tahun 2015 tersebut sangat penting dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK. “Sesuai aturan, temuan BPK mesti sudah ditindaklanjuti paling lambat 60 hari,” tegas Ngakan Kutha. Karena itu, Banmus terpaksa menjadwalkan ulang kembali sidang pembahasan tersebut pada Senin (18/07/2016) mendatang. (ard/gus)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER