Residivis Kasus Pencurian di Karangasem Berhasil Dibekuk Polisi

  • 12 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 9870 Pengunjung
suaradewata

Amlapura, suaradewata.com - Setelah diburu cukup lama, jajaran kepolisian Polsek Karangasem, akhirnya berhasil membekuk I Nengah Suarta, residivis sekaligus pelaku serangkaian kasus pencurian di Karangasem. Dalam keterangan persnya, Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, kepada wartawan Selasa (12-07-2016) menyebutkan, pelaku sendiri dibekuk dirumahnya di Desa Bugbug, tanpa perlawanan, sementara dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti barang hasil curian pelaku. 

“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama. Yang bersangkutan baru saja bebas Agustus tahun lalu, dan kembali melakukan pencurian dengan memanfaatkan kesempatan rumah para korbannya yang kosong,” tegas Kapolres. 

Sebelumnya polisi mendapatkan laporan sejumlah kasus pencurian termasuk laporan pencurian di salah satu rumah kost di wilayah Timbrah, Karangasem beberapa waktu lalu. Dari laporan itu, anggotanya melakukan olah TKP dan ternyata di jendela kamar kost korban ditemukan sidik jari. Dari sanalah pengungkapan dilakukan, dimana anggota dari Inafis Polres Karangasem melacak identitas si pemilik sidik jari tersebut, dan ternyata dari dokumen yang ada sidik jari yang ditemukan polisi di jendela kamar korban itu milik pelaku. 

Dalam dokumen tersebut pemilik sidik jari itu juga ternyata seorang residivis kasus pencurian, tanpa membuang waktu polisi pun langsung memburu dan membekuk pelaku dengan mudah dirumahnya di Desa Bugbug, Karangasem. Dan benar saja, di rumah pelaku, anggota polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya parang pendek yang dipergunakan pelaku mencongkel jendela rumah korban, dan sejumlah barang hasil curian. 

Setelah diinterogasi, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya, dari pengembangan penyidikan, ternyata pelaku juga melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa TKP yang jika dijumlah ada sebanyak empat TKP. “Hasil pencurian itu dijual pelaku di Klungkung, termasuk Laptop yang menurut pengakuan pelaku dijual kepada salah satu pedagang akik di Pasar Klungkung,” kata Kapolres, didampingi Kapolsek Karangasem, Kompol Anwar Sasmito. 

Sementara barang yang diamankan polisi diantaranya sejumlah uang yang merupakan penjualan emas dan laptop. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. nov/gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER