Bawa SS Dalam "Snowflake" Seorang Pria Dibekuk

  • 23 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3458 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Made SD (39) dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Gianyar, saat melintas di Br. Pasdalem, Desa Belega, Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (18/6). Dari tangan SD petugas menemukan 2 plastik klip shabu-shabu di dalam  tutup snowflake inhaler.
Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, seijin Kapolres Gianya AKBP Waluya SIK, Rabu (22/6) menerangkan, awal penangkapan terjadi setelah petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang sering menggunakan narkoba di wilayah Blahbatuh. Petugas lalu menyelidiki informasi tersebut hingga akhirnya pada hari Sabtu (18/6) sekitar pukul 18.00 wita, menemukan pria yang dimaksud yakni SD saat melintas di banjar Pasdalem, Belega. Petugas pun menghentikan SD dan menggeledahnya. "Saat dihentikan, dia sempat membuang sesuatu ke jalan. Namun ada saksi dan petugas yang melihat dan menyuruh pelaku untuk mengambilnya" terang AKP Dharmanatha.
Setelah diambil kembali barang yang dibuang oleh pelaku, petugas menemukan 2 plastik klip kristal bening diikat lakban kuning terbungkus tisu di dalam tutup inhaler "snowflake". Petugas pun akhirnya menggiring SD ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan. "Petugas juga mengamankan sebuah HP merk Asus lengkap dengan kartu simnya serta sepeda motor Honda vario nopol DK 8395 LL untuk dijadikan barang bukti" tambah Kasat narkoba.
Setelah ditimbang, shabu-shabu yang dibawa SD seberat 0,14 gram netto. Kini SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasa 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman 4 tahun kurungan. gus

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER