Parna Ditetapkan Sebagai Pembunuh Pedagang Sayur di Baturiti

  • 21 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4171 Pengunjung
ilustrasi

Tabanan, suaradewata.com – Teka-teki kematian Ni Ketut Dania,45, pedagang sayur dari Dusun Abang, Desa/Kecamatan Baturiti, akhirnya terkuak. Ini seiring penetapan status tersangka terhadap I Nengah parna,47, sopir korban yang berasal dari Banjar Karma, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pria yang diduga sebagai selingkuhan korban tersebut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan.

Penetapan status tersangka terhadap Parna itu diakui Kapolsek Baturiti AKP I Gede Made Surya Atmaja, Senin (20/6/2016). Surya yang sempat menolak untuk berkomentar terlalu dini terkait kematian korban dikarenakan pembunuhan tersebut menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/6/2016) .

“Tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal 338 KUHP. Terkait informasi adanya dugaan pembunuhan berencana, kami masih mendalaminya lebih lanjut,” ungkap Surya Atmaja.

Terkait status tersebut, sambungnya, penyidik telah meminta keterangan tujuh orang saksi. Hanya saja, untuk motif pelaku melakukan pembunuhan belum sampai pada titik terang.

Sejauh ini yang baru bisa terungkap adalah modus atau bagaimana tersangka melakukan perbuatan kejinya tersebut. Yakni, pelaku menganiaya korban dengan benda tumpul dan memukulnya dengan menggunakan batu bata. "Ya pelaku memang sudah mengakui perbuatanya. Untuk yang lainnya, seperti motif tersangka melakukan perbuatan itu masih kami dalami," tandasnya. ang

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER