Belandang Cap Jeki Diciduk

  • 20 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4409 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com – Jajaran kepolisian Polres Bangli kembali berhasil mengungkap kasus perjudian. Kali ini, jajaran tim buser Polsek Kintamani berhasil menangkap belandang judi cap jeki, I Made Sarinada( 53) warga banjar Klatkat , desa Abang Batu Dingding , Kintamani. Minggu ( 19/6) sekitar pukul 23.00 wita .

Pelaku ditangkap saat mengelar permainan judi cap jeki dirumah  I Nyoman Turun  yang beralamat di banjar Bluwu , desa Suter , Kintamani.  Kasat Reskrim Polres Bangli AKP. Yana Jaya Widya didampingi KBO Reskrim, Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi Senin (20/06/2016) membenarkan pengungkapan kasus judi itu. “Tersangka  sudah diamankan di Polsek Kintamani berikut barang buktinya” jelas Purnawan.

Disampaikan selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.064.000, 59 lembar kartu ceki , perlak dan kotak  untuk menyembunyikan kartu. “Saat ini kasusnya masih kita dalami,” tegsanya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 303 KHUP tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER