Polisi Usut Kemungkinan Korban Tambahan Si Dukun Cabul

  • 02 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4252 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Pasca terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan tersangka dukun cabul, I Ketut Mulyadi alias Suma (40) warga Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kintamani terus melakukan pendalaman perkara untuk menyelidiki kemungkinn adanya korban lain.

Polisi juga kembali melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka yang juga difungsikan sebagai tempat praktek perdukunannya.

Kapolsek Kintamani Kompol I Komang Tresna Arbawa Manik saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Dari hasil olah TKP dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota sudah mengamankan barang bukti berupa celana dalam pelaku dan korban serta seprai yang digunakan sebagai alas oleh tersangka saat mencabuli korban,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (2/6/2016).

Soal kemungkinan korban lain, sejauh ini memang belum ada. Dikatakan, pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap pasien-pasien lain yang selama ini sempat berobat kepada tersangka. “Tapi sampai saat ini, belum ada tambahan laporan korban lain,” jelasnya.

Selain itu dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka yang diketahui sejak 6 tahun menjadi dukun juga belum menunjukkan perkembangan yang berarti. “Tersangka hanya mengakui perbuatannya, baru kepada satu korban itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, terungkapnya kasus dukun cabul ini setelah kakak korban memergoki perbuatan bejat tersangka terhadap adiknya berinisial Kdk EW (13), bocah ingusan yang masih duduk di bangku kelas satu sebuah SMPN di Kintamani.

Modus tersangka yang diketahui seoarang duda anak tiga ini, memperdaya korban dengan tipu muslihat bahwa penyakit korban bersarang dikelamin korban.

Untuk mengeluarkan penyakitnya itu, korban yang sudah selama sebulan terakhir tinggal dan dititipkan orang tuanya dirumah tersangka untuk diobati karena disebutkan sakitnya akibat serangan ilmu hitam, diharuskan melakukan hubungan intim dengan tersangka.

Karena itu, dalam kurun waktu itu, tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban hingga sebanyak tiga kali. Sementara tersangka, saat diinterogsi polisi mengakui segala perbuatannya, dilakukan hanya  karena khilaf.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER