Bali Adventure Tours Merasa Tidak Merugikan Warga

  • 27 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 6566 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com Mencuatnya permasalahan Hellipad Bali Adventure Tours yang ditutup karena belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), pihak pengelola helikopter dan prajuru Desa Pakraman Taro Kaja melakukan pertemuan di wantilan obyek wisata lembu putih, di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Jumat (27/5). 

Kelihan Adat Desa Pakraman Taro Kaja I Gede Riwa menjelaskan, bahwa krama Desa Pakraman Taro tidak keberatan dengan beroperasinya Helipad, krama desa Taro Kaja setuju dengan memberikan pernyataan melalui tanda tangan. "Ada 500 kepala keluarga yang mendukung hellipad ini," ungkap Gede Riwa. Karena lokasi bangun untuk landasan helipad masuk dalam wilayah Desa Pakraman Taro.

Panitia kerjasama antara PT. Bali Adventure Sky dengan Desa Pakraman Taro Kaja I Nyoman Ondo Wirawan mempertanyakan tindakan dari Kepala Desa Taro serta tindakan dari Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Gianyar. Penyampaian keluhan oleh beberapa warga langsung disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan langsung kepada Bupati Gianyar. "Kenapa tidak dicek terlebih dahulu, seperti apa kondisi dilapangan," tegasnya. Paling tidak jika ada laporan seperti itu, dilakukan pertemuan serta dikoordinasikan agar tidak menimbulkan permasalah, imbuhnya.

Sedangkan pihak pengelola, I Wayan Sukiaten menilai masyarakat yang menyampaikan keluhan adalah perorangan dan tidak ada yang langsung menyampaikan ke pihak perusahaan. Terkait ijin aktivitas helikopter masih dalam proses percobaan  penerbangan. Kalau tidak dicoba tidak akan tahu teknisnya seperti apa. Sekarang ini pihak pengelola masih mengurus kelengkapan ijin untuk pengoperasian helikopter. Perusahaan sudah berupaya mencari ijin, pengisian blangko sudah dilakukan namun Kepala Desa Taro belum menandatangani. "Katanya mau dipelajari dulu," ungkap Sukiaten.

Tapi saat ini muncul permasalahan dengan mencuatnya keluhan warga meliputi pendaratan helikopter yang terlalu dekat dengan Pura  Suba Toya Taro, persawahan warga, pemukiman warga, dan saat mendarat sering terbang rendah di Pura Pujung Sari Desa Pakraman Taro Kelod sehingga mengabaikan kesucian pura.

Warga peternak juga merasa dirugikan dengan kerasnya suara dan kencangnya angin dari helikopter tersebut membuat ternak-ternak menjadi bringas, dan salah satu warga yang bergerak dibidang ternak ayam mengeluhkan ternak banyak yang mati akibat kencang angin dan suara gemuruh helikopter saat mendarat. Serta masyarakat menanyakan legalitas landasan serta pengoperasian helikopter tersebut.

I Wayan Sukianten merasa kecewa, kenapa permasalah ini tidak dibicarakan terlebih dahulu. "Kita bicara baik-baik agar menemukan solusi, dan tidak ada yang dirugikan.

Kemudian saat ini perusahaan mendapat surat dari Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Gianyar tentang pemberhentian sementara operasional Helipad. Yang menjadi pertanyaan bagi perusahaan adalah isi surat pada pasal 29 Ayat 1 tentang barang siapa melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini akan diancam pidana kurungan selama lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 2 kali restribusi yang terhutang, namun sebelumnya dilaksanakan pembinaan oleh Bupati sesuai dengan yang tertuang pada pasal 28 Bab XV. "Namun belum pernah ada pembinaan kepada kami," ungkap Sukianten. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER