Gagal Paham, Dana Hibah Daerah Wajib Dilaporkan Ke Pemkab Bangli

  • 25 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4230 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Sikap Panwaslu Bangli yang enggan menyetor Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah Pilkada Bangli sebesar Rp 3,3 miliar, dinilai aneh dan sebagai bentuk gagal paham. Sebab, yang namanya hibah daerah harus dan wajib ada pelaporan secara administrasi kepada pemberi hibah dalam hal ini Pemkab Bangli.

Sebaliknya, Panwaslu Bangli berdalih tidak ada kewajiban mutlak memberikan laporan secara rinci melalui SPJ kepada Kesbangpolinmas Pemkab Bangli karena secara hirarki hanya mempertanggungjawabkan masalah keuangan kepada Bawaslu Bali. Atas persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangli, IB. Gede Giri Putra saat dikonfirmasi Rabu (25/05/2016) menjelaskan, yang namanya hibah daerah, daerah yang mengeluarkan uang untuk dihibahkan.

“Sekarang kalau tidak ada laporan bagaimana kita bisa mempertanggungjawabkan hibah tersebut. Logikanya, tetap harus dilaporkan selama hibah itu dari daerah. Karena yang digunakan uang daerah, pelaporannya sama dengan hibah-hibah lainnya,” bebernya.

Lanjut dia, siapapun penerima hibah daerah, harus dan wajib dilaporkan penggunaannya ke pemerintah daerah. Sebab, daerah yang mengeluarkan uang. “Kalau memang laporan ada sisa anggaran, nanti tentunya dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Meski demikian, menyikapi sikap Panwaslu seperti itu, pihknya tetap mempersilakan. “Dengan pemahaman Panwaslu yang seperti itu silakan saja. Tapi, kami melalui Kesbangpolinmas yang memfasilitasi dana hibah tentunya wajar meminta pertanggungjawabannya. Karena nanti kalau ada pemeriksaan, kami pasti akan diperiksa juga,” tegas IB Giri Putra Dalam hal ini ditekankan kembali, jika ada pemeriksaan atau temuan, yang bertanggungjawab adalah penerima hibah.

“Sesuai norma dan prosedur, pengguna atau penerima hibah yang mempertanggungjawabkan. Dia yang harus melaporkan penggunaannya kepada yang memberi. Logikanya, masak orang yang memberi justru tidak dikasi laporan. Nanti kalau ada pemeriksaan yang bertanggungjawab tetap penerima hibah,” sebutnya.

Lebih lanjut menyinggung mekanisme pelaporan SPJ dana hibah, disampaikan IB Giri Putra ,tidak ada ketentuan mesti dilakukan melalui audensi terlebih dahulu kepada Bupati.”Yang kita mintakan disini adalah tertib administrasi. Pertanggungjawaban secara administrasi, itu adalah laporannya. Yang pasti, secara administrasi harus ada laporan. Tidak perlu lagi mesti bertatap muka dulu,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Bangli I Nengah Sandiarta mengakui memang belum menyetorkan SPJ penggunaan dana hibahnya ke Kesbangpolinmas. Padahal, sesuai ketentuan SPJ semestiny sudah diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Bangli, yakni sekitar bulan Maret 2016 lalu. Alasan Sandiarta belum menyetorkan SPJ, karena permohonan audensinya kepada Bupati Bangli belum ada jawaban.

Rencananya, saat audensi tersebut SPJ dana hibah akan diserahkan kepada Bupati selaku yang pemberi dana hibah sekaligus pihaknya pamit dan mengucapkan terimakasih. Dalam hal ini, Panwaslu Bangli justru berpandangan, sesuai Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tidak mutlak memberikan pertanggungjawaban secara rinci kepada Kesbangpolinmas Pemkab Bangli.

Sebab, secara hirarki Panwaslu Bangli mengaku hanya mempertanggungjawabkan masalah keuangan kepada Satuan Kerja (Saker) Bawaslu Bali. Sementara untuk laporan pertanggungjawaban keuangan, yang berisi gambaran umum penggunaan anggaran telah disampaikan tanggal 15 April lalu ke Kebangpolinmas. Diketahui, dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut, dari dana hibah yang digelontorkan kepada Panwaslu Bangli sebesar Rp 3,3 miliar, hanya tersisa sebesar Rp 630.568.240 tanpa disertai perincian yang jelas. (ard)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER