Dukungan Wajib Bagi Independen Gunakan Hitungan DPT Pilpres 2014

  • 22 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4209 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan jumlah 40.283 dukungan yang tersebar di lima kecamatan kawasan Kabupaten Buleleng bagi pasangan calon peserta Pilkada 2017 melalui jalur independen. Jumlah tersebut berdasarkan hitungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 sebanyak 537.103 pemilih.

Hal tersebut disampaikan lewat Keputusan KPU Buleleng nomor: 28/Kpts/KPU-Kab-016.433727/2016. Yang dasar penghitungannya yakni 7,5 persen dikalikan dengan jumlah DPT Pilpres 2014 sehingga hasil akhirnya yang 40.282,73 orang kemudian dibulatkan menjadi 40.282 orang pendukung minimal.

Keputusan itu pun disampaikan langsung kepada pasangan calon independen yang hadir dalam rapat pleno di kantor KPU Buleleng, Minggu (22/5). Yang dalam rapat pleno juga dihadiri oleh pasangan I Gusti Ketut Adi Yustika Aryawan – Luh Made Marwati (Paket Yus-Marwati) dan pasangan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (Paket Surya).

Namun, persyaratan tersebut ternyata belum cukup menjadi dasar kelolosan bagi Paslon peserta Pilkada Buleleng 2017 yang menggunakan jalur independen. Pasalnya, jumlah dukungan minimal sebanyak 40.282 orang itu wajib menyebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, S.Pd., M.Si., mengapresiasi penandatangan berita acara penetapan sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pencalonan perseorangan Pilbup Buleleng 2017 yang berjalan tertib.

Menurut Suardana, angka dukungan minimal yang menjadi persyaratan wajib tersebut tentu akan gugur jika syarat 5 kecamatan tidak terpenuhi. Walaupun, lanjutnya, jumlah dukungan tersebut telah mencapai angka minimal wajib di empat kecamatan.

“Jumlah minimal dukungan calon perseorangan mencapai angka 40.283 pemilih dan persebarannya wajib di lima kecamatan. Kalau tersebar di empat kecamatan maka tidak memenuhi syarat walaupun angka dukungan sudah terpenuhi,”ujar Suardana

Penyampaian hasil rapat pleno tersebut disaksikan oleh Kabag Oprasional Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel dan anggota Pengawas Pemilihan Umum Buleleng yaitu Putu Sugi Ardana.

Menurut Suardana, verifikasi faktual dan riil lewat PPS akan dilakukan oleh KPU Buleleng. Sehingga, apabila ditemukan dua dukungan oleh satu orang masyarakat pendukung kepada paslon independen, maka pendukung tersebut akan diminta untuk membuat surat pernyataan terhadap Paslon mana dukungan diberikan.

Hal tersebut merupakan sebuah langkah untuk menghindari dukungan ganda yang dilakukan oleh masing-masing pendukung yang nantinya terhitung dalam dukungan minimal wajib bagi peserta Pilkada dari Paslon Independen.

Dikatakan, pengumuman Paslon independen yang lolos memenuhi syarat akan dilakukan setelah proses rekapitulasi yakni tanggal 11-15 September 2016.

“Apabila setelah verifikasi terjadi kekurangan pengumpulan dukungan maka calon perseorangan bersangkutan harus melengkapi persyaratan dua kali lipat dari kekurangan yang ditemukan KPU,” tambah Suardana.

Salah satu dari Paslon Independen yang menghadiri acara tersebut yakni Dewa Nyoman Sukrawan mengaku tetap mentaati peraturan KPU tersebut.

“Aturan di KPU kami taati dengan seksama dan mudah-mudahan tidak ada halangan sampai dilakukan pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati. Jumlah KTP tidak kami sebutkan berapa sudah terkumpul tapi kami optimis mampu melewati setiap tahapan dilaksanakan,” kata Sukrawan yang masih tercatat sebagai seorang politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut Sukrawan, pesta demokrasi di Buleleng dalam Pilkada 2017 adalah untuk menciptakan demokrasi bersih untuk melahirkan figur pemimpin dengan cara-cara yang baik. Ia menilai atas persyaratan ditentukan KPU Buleleng, dan kemunculan dua balon perseorangan tidak berat sebab jumlah pemilih di Buleleng mencapai angka 600 ribuan pemilih.

“Tidak ada berat terkait ketentuan syarat KPU sepanjang tidak ada gesekan dan permainan pihak-pihak yang lain. Kalau ingin menciptakan iklim demokrasi yang baik tentu diberikan hak dan kewajiban masyarakat seluas-luasnya jangan ada intervensi serta tidak saling menjelekkan,”ungkapnya.

Disisi lain, Yus Ariawan mengaku telah mengantongi dukungan riil KTP lebih dari 20 ribu pendukung.

“Kami tetap bergerak dan pengumpulan KTP sampai saat ini. Tim bekerja di lapangan dan kini melakukan rekap dukungan KTP. Selama mencari KTP kami belum pernah menemukan dukungan ganda dan sekarang masih tahapan bakal calon dan belum menjadi calon,” papar Yus.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER