Pengecer Judi Togel Diringkus Reskrim Klungkung

  • 26 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 4469 Pengunjung
suaradewata.com

Klungkung,suaradewata.com - Unit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil meringkus pengecer togel jenis TSSM, dengan tersangka berinisial IDPN, umur 45 tahun yang beralamat Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada hari Sabtu, 23 april 2016, sekitar pukul 17.50 wita. Tersangka kerap berjualan yang di Jalan Raya, Banjar Sala, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar kertas yang berisi nomor pasangan, dua lembar paito, satu bolpoint merk indopen warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp. 343.000,- ( tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) hasil dari pemasangan togel.

Tersangka berhasil ditangkap, setelah sebelumnya Sat Reskrim Polres Klungkung mendapatkan imformasi dari masyarakat jika Jalan raya Banjar Sala, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan Klungkung terdapat aktifitas judi togel. Berbekal imformasi tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Klungkung guna proses penyidikan. Modus perjudian togel yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler. Atau datang langsung menemui tersangka, Jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ), tiga angka Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan empat angka mendapatkan Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ), untuk setiap pasangan per seribu rupiah.

Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Mapolres Klungkung, untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. jul


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER