Tersangka Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk

  • 11 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4626 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Kepolisian Sektor Seririt berhasil meringkus pengedar narkotika lintas provinsi yakni Iwan (25) asal Desa Torba Nuaraja, Kecamatan Mompang Jae, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatra Utara. Iwan berhasil diringkus pasca tertangkapnya Dewa Kadek Budi Artana alias Dewa Popo (37) warga Desa Banyuatis, Kecamatan Banyar.

Menurut keterangan Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi  Wirawan, penangkapan tersebut berawal dari transaksi narkotika berupa 14 paket sabu-sabut dengan total seberat 5 gram di depan Puskesmas Desa Kayu Putih sekitar pukul 23.30 Wita, Sabtu (2/4).

Dalam penangkapan tersebut, Dewa Popo lalu memberikan keterangan tentang keberadaan sejumlah pemasok narkotika jenis sabu tersebut. Indikasi pun mengarah kepada Iwan yang kemudian dikejar dan berhasil meloloskan diri. Iwan pun disebut sempat bersembunyi di kawasan hutan wilayah Desa Bestala.

“Sempat kami kejar dan ternyata berhasil lolos. Ia pun bersembunyi di kawasan hutan yang akhirnya kami tunggu sampai berhasil ditangkap oleh anggota,” papar Agus Dwi, Senin (11/4).

Penangkapan iwan dilakukan setelah ia berhasil keluar kawasa hutan dan menyewa sebuah kamar kos di wilayah kampung Madura atau jawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Seririt. Iwan yang diduga sebagai pemasok ternyata tidak hanya memasukan narkotika jenis sabu-sabu melainkan turut mensuplai daun ganja kering yang dijual di kawasan Denpasar.

Menurut Agus Dwi, penangkapan iwan sehari setelah ia keluar dari tempat persembunyiannya. Dan dalam pengakuannya, Iwan membenarkan sabu-sabu tersebut dititipkan kepada Dewa Popo untuk selanjutnya dijual kepada para pengguna yang ada di Kabupaten Buleleng.

Bahkan, lanjutnya, sebelum tertangkap pun Iwan sempat mensuplai sebanyak 32 paket di wilayah lain yang masih berada di kawasan utara Pulau Bali.

“Kami masih lakukan pendalaman. Jadi kami coba putuskan mata rantai peredaran narkotika untuk sementara dan mengungkap jaringan lain. Termasuk memperdalam apa ini ada jaringan antar provinsi,” ungkap Agus.

Berbeda dengan Putu Ariani, warga asal Banjar Darma Semadi, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng. Janda muda ini berhasil diringkus di kawasan Lovina oleh Buser Polsek Sukasada setelah beberapa jam dibuntuti dari Desa Sambangan.

Dari tangannya pun polisi mendapatkan 0,9 gram narkotika jenis sabu yang diakui didapat dari pacarnya berisnisial Gede S. Penangkapan terhadap Ariani pun dilakukan dalam rangkaian operasi pemberantasan narkotika oleh kepolisian. Namun, keberadaan Gede S selaku orang yang disebut menjual barang tersebut kepada Ariani belum berhasil ditemukan oleh kepolisian.

Uniknya, penyidik Satuan Narkotika Polres Buleleng menjerat ketiganya dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER