Camat Gerokgak: Aktifitas Indomart Akan Segera Dihentikan

  • 01 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4388 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.comCamat Gerokgak mengaku akan segera menghentikan aktifitas “Indomart” di Desa Pejarakan. Penghentian toko modern berjejaring tersebut disampaikan setelah sekitar puluhan pedagang dari Asosiasi Pedangan Lokal (APL) di Desa Pejarakan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, Jumat (1/4).

Perwakilan APL diterima oleh Ketua Komisi I DPRD, Putu Mangku Mertayasa dan dalam penyampaian aspirasi tersebut juga dihadiri perwakilan pihak Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Buleleng, serta pihak Badan Pelayanan Terpadu (BPT).

Menurut keterangan Ketua Aliansi Pedagang Lokal Desa Pejarakan Komang Agus Arnawa, kedatangan tersebut terkait dengan tidak ada tindak lanjut atas tuntutan mereka yang merasa keberatan dengan keberadaan toko modern berjejaring tersebut.

Selain itu, aspirasi mereka pun seolah tidak mendapat perhatian dari pihak pejabat desa baik dinas maupun adat. Bahkan, keinginan mereka aktifitas segera dihentikan pun tidak kunjung mendapat tanggapan dari petinggi Muspika Kecamatan Gerokgak.

“Perda Nomor 10 tahun 2013 harga mati dan merupakan panglimanya masyarakat. Pak Camat mulai sekarang stop semua aktivitas (Indomart). Jangan sampai yang sudah jelas-jelas melanggar peraturan justru diberikan ruang,” Ujar Mertayasa.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan sebelumnya oleh anggota Komisi I Dewan Buleleng, Kadek Widana, yang mengaku tegas menolak keberadaan Indomart Pejarakan setelah berhasil menciptakan situasi menjadi tidak kondusif. Menurut Ketua fraksi Partai Gerindra Buleleng ini, Indomart Desa Pejarakan bukan hanya sekedar melanggar regulasi yang berlaku di Kabupaten Buleleng, keberadaan Indomart di Desa Pejarakan pun telah meresahkan pedangan tradisional di kawasan tersebut.

Dalam penyampaian pihak Ekbang dan BPT Pemkab Buleleng, Indomart di Desa Pejarakan telah jelas melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional. Pasalnya, keberadaan toko modern berjejaring tersebut dengan pasar tradisional ternyata harus minimal 500 meter.

Bukan sebatas melanggar aturan batasan jarak minimal yang ditetapkan, pembangunan yang dilakukan sekitar sebulan lalu ternyata belum menuntaskan proses perizinan dari Ekbang Pemkab Buleleng.

Ironisnya, bukan sekedar melangkahi prosedur perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di Ekbang Pemkab Buleleng, toko modern di Desa Pejarakan itu pun diketahui belum menuntaskan perizinan lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di BPT Buleleng.

“Baru memiliki surat rekomendasi dari Perbekel Desa Pejarakan dan Kelian Desa Pakraman Pejarakan saja. Dan rekomendasi itu hanya untuk mengurus perizinan di Bagian Ekbang maupun BPT,” kata Mangku Mertayasa.

Setelah mendapat penjelasan, Camat Gerokgak, Putu Ariadi, mengaku akan segera meminta proses pembangunan Indomart Pejarakan segara dihentikan.

Sebelum mendatangi gedung DPRD Buleleng, pihak pedagang mengirimkan surat ke dewan sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan antara pihak pedagang lokal dengan Perbekel (Kepala Desa) Pejarakan dan Camat Gerokgak di Kantor Perbekel. adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER