Maling Ayam Aduan, Residivis Kambuhan Dibekuk

  • 21 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4213 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Seoarang residivis kasus pencurian Kadek S (44) asal Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli kembali berulah dan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan kembali nekat melakukan aksi pencurian. Kali ini, pelaku nekat mencuri dua ekor ayam aduan, milik korban Nyoman Maruta, warga dusun Umayar, Bangli.

Dari informasi yang dihimpun di Mapolsek Bangli, Senin (21/03/2016), pelaku melakukan aksinya pada tanggal 28 Februari 2016. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya pelakunya terungkap. “Dari informasi dan keterangan saksi-saksi, pelakunya mengarah kepada tersangka Kadek S. Saat diinterogasi, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” ungkap sumber di internal Polsek Bangli.  

Dijelaskan, pelaku yang pada tahun 2015 juga terjerat kasus pencurian itik dan divonis hukuman 3 bulan penjara, dalam aksinya kali ini menyasar ayam aduan milik korban pada malam hari. Agar ayam yang dicurinya tidak berisik, pelaku memindahkan ayam beserta keranjangnya (guungan-red) yang menjadi sasaran pencuriannya. Selanjutnya, setelah dirasa aman pelaku langsung mengambil ayam tersebut dan membawanya kabur.

Dari pengakuan tersangka, hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke pasar Klungkung seharga 150.000 per ekor. Uang hasil penjualan ayam tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Termasuk untuk membayar urunan. Semenatara itu, Kapolsek Bangli Kompol. Dewa Gede Mahaputra saat dikonfirmasi mengakui pengungkapan kasus tersebut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan kasus. Motif pelaku karena desakan ekonomi,” tegas Kompol Mahaputra didampingi Panit I Reskrim Ipda. I Nyoman Edi Suharya.  

Lebih lanjut, sesuai informasi yang dihimpun di lokasi, sejatinya banyak korban yang selama ini kehilangan ternaknya. “Banyak masyarakat yang sebenarnya kehilangan ternaknya. Namun, mereka enggan melapor,” ungkapnya. Tindak lanjut dari itu, pihaknya mengaku masih akan terus berupaya melakukan pengembangan kasus. Atas perbuatannya itu, tersangka pun kembali dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER