Beh, Oknum Satpol PP Tabanan 3 Bulan Tidak Ngantor

  • 12 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 4595 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Keterlaluan. Ulah Oknum Satpol PP Pemkab Tabanan ini memang keterlaluan. Berstatus PNS golongan IIA, oknum Satpol PP Dewa Adnyana yang disebut-sebut terlibat dalam SK kontrak Bodong di Dinas Pendidikan ini ternyata sudah tiga bulan tidak ngantor. Bahkan keberadaannya kini tidak ada yang tahu dan tidak jelas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan I Made Yasa Jumat (11/03/2016) mengatakan  tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diketuai Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa sebenarnya telah melakukan rapat pada Senin (07/03/2016) dengan menghadirkan Kepala Sat Pol PP Tabanan I Waya Sarba. “Kasatpol PP kami undang guna menjelaskan perihal laporan ketidakdisiplinan salah satu PNS yang tidak ngantor selama tiga bulan terakhir,” ucapnya.

Hasilnya Kasatpol PP Tabanan, Wayan Sarba dikatakan belum berani mengambil keputusan terkait status PNS oknum anak buahnya tersebut. Pasalnya hingga saat ini keberadaan Dewa Adnyana belum diketahui sehingga belum bisa dimintai klarifikasinya terkait hal itu. “Waktu itu saya yang memimpin rapat karena pak sekda berhalangan, dan hasil rapat sudah saya laporkan ke Pak Sekda,” ucap Yasa. Selanjutnya kata Yasa yang bisa mengambil keputusan adalah Bupati selaku Pembina Kepegawaian.

Dipihak lain Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba tidak menampik jika yang bersangkutan sudah tiga bulan terakhir ini tanpa alasan yang jelas. Sesuai prosedur dia mengaku sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis namun tak dihiraukan. “Termasuk memberikan surat panggilan sebanyak tiga kali, tetapi tetap tidak digubris,” ujarnya. Sampai akhirnya pihaknya melapor ke BKD Tabanan untuk ditindak lanjuti karena sudah tidak bisa dibina. “Kita sudah datangi kerumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada,” tambah Sarba. Lalu bagaimana soal Gajinya,? Ditanya demikian Sarba mengaku gaji yang bersangkutan tetap keluar. “Karena statusya PNS gajinya masih keluar, kan tidak bisa di stop, hanya tunjangan saja yang tidak dapat karena tidak pernah ngantor,” bebernya.

Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang terbukti melanggar larangan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pelanggaran ringan, sedang dan berat. Adapun hukuman disiplin yang dpaat diberikan adalah berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan secara tidak hormat. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER