Kecewa Penanganan Terbakarnya Pasar Badung, Silahkan Melapor ke Ombudsman

  • 01 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3754 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pedagang yang selama ini berdagang di pasar Badung tertunduk sedih, bahkan ada yang menangis, pasalnya pada Senin (29/02) sekitar pukul 18.15 wita sore pasar tradisional terbesar di Denpasar ini terbakar. Tempat dimana mereka harus mencari nafkah dan sesuap nasi. Seperti diketahui terbakarnya Pasar Badung lantaran berasal dari konsleting listrik di instalasi gardu listrik yang berada di gedung berlantai 4 ini.

Ombudsman RI Provinsi Bali sebagai lembaga publik mengaku siap menerima aduan jika ada pedagang pasar yang kecewa dengan pelayanan dari lembaga atau badan pemerintah kota seperti PD Pasar Badung. Dicontohkannya, apabila ada sikap PD Pasar yang tidak memberi kepastian kapan pasarnya segera direlokasi maka pedagang berhak melaporkannya ke Ombudsman provinsi Bali.

"Penanganan yang terlambat, relokasi yang terlambat publik butuh cepat untuk menjalankan aktivitasnya mereka butuh kepastian untuk mereka berdagang, sepanjang mereka tidak mendapatkan kepastian itu mereka berhak melaporkan ke Ombudsman," ungkap Kepala Ombudsman provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa (01/03).

Seperti diketahui, ratusan perwakilan para pedagang yang dikomandoi oleh Koordinator Pasar Badung AA Kusuma Wijaya pada Selasa (01/03) siang menuntut agar relokasi pedagang tetap ditempatkan di pasar Badung.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER