Memalukan Sidang Putusan, Kuasa Hukum Agus Tay VS Margriet Adu Mulut

  • 29 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5979 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, Senin 29 Februari 2016 mengagendakan sidang putusan dengan terdakwa Margriet Christina Megawe (60). Sidang dimulai tepat pada pukul 11.00 wita dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga dengan Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmadji, tampak hadir sejumlah kuasa hukum Margriet dengan formasi lengkap. Kasus pembunuhan bocah Engeline ini rupanya menyedot banyak pihak, terbukti banyak warga yang ingin mengetahui putusan yang akan dijatuhkan kepada ibu tiri angkat Engeline, bocah kelas dua SD yang ditemukan terbunuh di halaman belakang rumahnya pada 10 Juni 2015 lalu di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.

Menurut Edward pihaknya akan membacakan sejumlah putusan sebanyak 363 lembar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 863.

Seperti diketahui, Margriet ditahan sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai 3 juli 2015. Dan sidang sudah memasuki babak putusan perkara. Sebelumnya, Jaksa Penutut hukum yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji mengajukan tuntutan seumur hidup penjara terhadap terdakwa Margriet. Pembacaan tuntutan ini disampaikan dihadapan majelis hakim selama 3,5  jam mulai pukul 15.30 Wita, pada Kamis (4/1) lalu.

Sebelum sidang dimulai, aksi saling adu mulut antara kuasa hukum terdakwa Margriet yang dikoordinatori Hotma Sitompul CS dengan kuasa hukum terdakwa Agus Tay yang dikomandoi oleh Hotman Paris Hutapea terlihat di luar persidangan.

Hotman yakin jika terdakwa Margriet akan dituntut seumur hidup sementara Hotma berkeyakinan jika kliennya akan dibebaskan. Keyakinan Hotma beralasan bahwa dengan adanya video rekaman yang menunjukan saat Agus Tay diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar bahwa tidak menunjukkan adanya tekanan serta pemukulan kepada Agus Tay seperti selama ini disebut-debut oleh pengacara Agus menurutnya hal inilah yang bisa membebaskan kliennya itu.

Lain halnya dengan kuasa hukum Agus Tay Hotman Paris, Hotman "keukeuh" jika apa yang dilakukan oleh lawannya itu telah melanggar lantaran video rekaman itu adalah dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan oleh siapapun kecuali ada permintaan dari Majelis Hakim.

"Kan Agus mengatakan dia digebukin sebelum BAP, tanya dulu ada apa di belakang Polresta ini jelas salah kalau itu bukti (red, video rekaman) seharusnya itu diberikan kepada JPU," tegasnya. Karenanya dia bertaruh jam tangan bahwa jika Margriet bebas dari jeratan hukuman seumur hidup, dia akan memberikan jam tangannya itu kepada kuasa hukum Margriet.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER