BSW Pra Peradilankan Polresta Denpasar

  • 26 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3891 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Merasa disudutkan oleh pemberitaan yang mendera dirinya dan merasa Polresta telah salah menetapkan anggota DPRD Bali sebagai tersangka kasus penipuan Calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini melalui kuasa hukumnya anggota dewan dapil Badung Bagus Suwitra Wirawan (BSW) mempraperadilankan Polresta Denpasar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara sekaligus konsultan DPRD Bali Gusti Wija Kusuma. Dihubungi Jumat (26/02) Wija Kusuma mengatakan, pihaknya telah mempraperadilankan Polresta Denpasar karena penetapan BSW sebagai tersangka.

"Kita hari ini sudah mengajukan pra peradilan ke PN Denpasar karena penetapannya sebagai tersangka. Kan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kok sharing orang mau BAP tapi kan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," cetusnya.

Dengan Nomor Perkara. Reg. No 03/pid. Pra/2016/Pn dps tgl 26-2-2016, Gusti Wija Kusuma menantang Polresta untuk mengirimkan surat pemanggilan melalui prosedur Kementerian Dalam Negeri.

"Persoalannya jika anggota DPR yang memiliki persoalan hukum lewat keterangan penyelidikan harus mendapatkan ijin dari Kemendagri ini sesuai dengan PP No 6 tahun 2010 dan Keputusan MK No 76 tadi kami sudah mengatakannya di Polresta," umbarnya.

Imbuhnya, Indonesia adalah negara hukum jadi semua harus berdasarkan prosedur dan kalau prosedur sudah benar, Wija memastikan jika kliennya pasti akan datang jika dipanggil untuk diperiksa.

Seperti diberitakan hari ini (red, Jumat 26 Februari 2016) seyogyanya BSW harus hadir mengikuti pemeriksaan BAP awal, namun ternyata BSW mangkir untuk kedua kalinya dan mengutus pengacaranya untuk memberikan surat pemberitahuan bahwa surat pemanggilan dirinya harus melalui prosedur ijin Kementrian Dalam Negeri.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER