Dewan Lempar "Bola Panas" Jamkrida ke Eksekutif

  • 22 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4330 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Jamkrida Provinsi Bali, melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna internal DPRD Bali, Senin (22/2). Dalam rapat ini, dewan sepakat Ranperda dimaksud dapat ditetapkan sebagai Perda.

Hanya saja mengenai "bola panas" pencairan dana untuk penyertaan modal ini ke Jamkrida, dewan justru menyerahkan sepenuhnya ke tangan eksekutif. "Kita cukup menetapkan Perda saja. Soal pencairan, bola itu ada di tangan eksekutif," kata Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, usai menerima laporan hasil kerja Pansus.

Adi Wiryatama melontarkan hal ini, menyusul rekomendasi Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Jamkrida Provinsi Bali sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Ketut Suwandi. Salah satu rekomendasi Pansus adalah pencairan dana untuk penyertaan modal ke Jamkrida dilakukan pada APBD Perubahan Tahun 2016.

"Saran dari Kementerian Dalam Negeri, agar ke depan untuk penyertaan modal sebaiknya ada kesepakatan terlebih dahulu dan dibentuk Perda baru kemudian dianggarkan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata Suwandi.

Khusus untuk penyertaan modal daerah di Jamkrida Bali ini, memang sedikit aneh. Sebab penyertaan modal sebesar Rp50 miliar ini justru sudah ditetapkan dalam APBD Induk Provinsi Bali Tahun 2016. Sayangnya untuk penyertaan modal ini, belum diatur khusus dalam sebuah Perda.

Setelah APBD Induk 2016 ketok palu, Pemprov dan DPRD Bali baru membahas Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Jamkrida Provinsi Bali. Hal ini kemudian dipersoalkan, karena umumnya anggaran untuk penyertaan modal ditetapkan setelah ada payung hukumnya.

"Karena sudah terlanjur (dana untuk penyertaan modal di tetapkan dalam APBD), maka dewan sebaiknya menetapkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Provinsi Bali ini menjadi Perda pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016, namun pencairan dananya dilakukan pada APBD Perubahan Tahun 2016," tutur Suwandi.

Rekomendasi Pansus tersebut secara umum diterima dalam rapat paripurna internal dewan. Hanya saja khusus mengenai pencairan dana untuk penyertaan modal ke Jamkrida Bali disepakati untuk diserahkan ke tangan eksekutif sebagaimana usulan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

"Saya sependapat dengan usulan agar kita cukup menetapkan Perda ini. Tidak perlu lagi ada saran agar dana penyertaan modal dicairkan di APBD Perubahan," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali Wayan Adnyana.

Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali Wayan Gunawan. "Tidak perlu rekomendasi soal pencairan di APBD Perubahan. Yang terpenting kita sepakat untuk menetapkan Perda," tandas Gunawan.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER