Pemkot Pastikan Kantong Berbayar Belum Bisa Diterapkan di Denpasar

  • 22 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3672 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pemerintah kota (Pemkot) Denpasar memastikan jika rencana pemerintah untuk menerapkan kantong plastik berbayar di sejumlah tempat pembelanjaan di wilayah Denpasar belum bisa dilakukan. Hal ini karena pemerintah kota Denpasar belum melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan berbagai supermarket dan gerai toko yang ada di wilayah kota Denpasar. 

Pemkot juga beralasan untuk menerapkan kebijakan tersebut harus ada beberapa poin kebijakan yang diubah. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar, AA Bagus Sudharsana, mengungkapkan bahwa penerapan kantong plastik berbayar ini akan dilaksanakan di tiga retail (swalayan/toko) dan dua pasar tradisional. 

Sebelumnya rencana penerapan kantong plastik berbayar akan diterapkan di lima retail saja, seperti Tiara Dewata, Hardy's, Ace Hardware, Ayu Nadi dan Super Ekonomi (SE). ‎Karenanya kata dia, akan segera dilakukan MoU dan penandatanganan yang dilaksanakan pada Jumat (26/02) mendatang. 

"Tapi kami ingatkan, kebijakan tidak langsung bisa diterapkan begitu usai MoU diteken. Harus ada sosialisasi dulu ke masyarakat," katanya, di Denpasar,  Senin (22/02).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Denpasar, I Wayan Gatra, juga mengakui bahwa pemerintah Kota Denpasar belum bisa menerapkan plastik berbayar.

"Tentu kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sembari menunggu regulasi dan proses pembuatan MoU pada retail yang menerapkan kebijakan tersebut. Terkait kantong plastik berbayar, sebenarnya leadingnya ada di BLH," singkatnya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER