Jaksa Tolak Pleidoi Margriet

  • 18 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3973 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Megawe dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Margriet berlangsung sedikit agak molor sehubungan dengan adanya sidang kasus pidana sebelumnya. Tanggapan atas pleidoi tersebut dibacakan secara langsung oleh koordinator Jaksa Penuntut Umum lPurwanta Sudarmaji.

Dalam repliknya, JPU membantah semua pleidoi kuasa hukum terdakwa Margriet. "Dalam pleidoinya, kuasa hukum terdakwa menjelaskan jika JPU dalam penuntutannya hanya mendasarkan pada keterangan saksi Agus Tay Handa May. Padahal Agus Tay Handa May hanya salah satu alat bukti keterangan saksi. Sementara dalam dakwaan juga sudah ada keterangan saksi lain seperti saksi Handono, saksi Susiani, saksi ahli, keterangan dari forensik dan sebagainya. Ini sesuatu yang sangat tidak benar," katanya di pengadilan negeri Denpasar, Kamis (18/02).

Hal lain yang tidak masuk akal adalah kuasa hukum terdakwa menulis soal tidak memenuhi unsur pasal 340, 338 terhadap terdakwa dan menjelaskan jika pelaku tunggal adalah Agus Tay Handa May. "Kalau Agus Tay Handa May adalah pelaku tunggal, maka silahkan dibuktikan siapa yang melihat, menyaksikan, apa buktinya jika Agus Tay itu pelaku tunggal. Ini lagi-lagi tidak benar," ujarnya.

JPU juga sudah menetapkan motif pembunuhan adalah motif ekonomi. Motif ekonomi tersebut sudah diuraikan secara panjang lebar dalam berkas penuntutan sesuai dengan keterangan dan BAP yang ada. Motif ini diketahui melalui fakta persidangan, keterangan saksi dalam persidangan, dan berkas pemeriksaan yang ada.

Menurutnya, ada 8 point replik yang ditanggapi dan dari 8 point itu dapat ditarik kesimpulan bahwa tim kuasa hukum Margriet telah sangat gagal membela kliennya. Selain soal tuduhan surat penuntutan yang hanya menfokuskan pada keterangan Agus Tay Handa May, dalam pleidoinya disebutkan bahwa JPU menuntut perkara hanya pada desakan publik dan arahan Kapolda Bali saat itu yakni Irjen Ronny Sompie. Selain itu, BAP Agus yang berubah-ubah juga tetap dipakai sebagai dasar untuk penuntutan. Itu semua tidak benar.

"Ada 6 arahan Kapolda Bali saat itu. Dan dari 6 arahan saat itu, penasihat hukum hanya mengambilnya arahan yang keenam dimana berdasarkan hasil gelar perkara maka Margriet ditetapkan sebagai tersangka. Penasihan hukum tidak melihat persoalan atau 6 arahan Kapolda saat itu secara utuh dan menyeluruh," ujarnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Aldres Napitupulu menjelaskan, dari seluruh fakta persidangan bisa diketahui jika kliennya tidak bisa dituntut bersalah. Lagi pula banyak kesaksian dari para saksi selama persidangan berlangsung sama sekali tidak ada hubungan dengan dakwaan dan tuntutan yang ada. Terkait dengan pasal pembiaran dan pelanggaran UU Perlindungan Anak tidak bisa dikenakan pada terdakwa karena banyak juga saksi lain yang menyebutkan jik korban bertumbuh sebagai anak yang baik, tidak terganggu perkembangan psikologisnya, serta prestasi akademisnya di sekolah berkembang dengan baik.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER