Dewan Minta Kejari Ungkap Aktor Intelektual Kasus CPNS

  • 06 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4096 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com - Penetapan dua tersangka yakni JG dan CD dalam kasus dugaan pemerasaan CPNS di DKP Tabanan oleh Kejari Tabanan mendapat tanggapan dari anggota DPRD Tabanan. Dalam hal ini Kejari Tabanan diminta tidak tebang pilih serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Saya harap pihak Kejaksaan jangan tebang pilih, bila perlu jika ada actor intelektual dibalik kasus ini harus diungkap jangan sampai dua orang ini menjadi korban,” tegas Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tabanan, I Made Sudiarta, Rabu, (6/5).

Sampik panggilan akrab Sudiarta juga berharap Kejaksaan Tabanan tidak takut dalam mengungkap tuntas kasus ini agar tidak terulang lagi dikemudian hari. “Penetapan dua tersangka ini saya kira adalah langkah maju, namun hendaknya jangan berhenti sampai disana, ungkaplah dengan tuntas,” pintanya. Karena pihaknya menengarai dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu bukan tidak mungkin hanyalah korban dalam kasus ini. Kalau mau ditelusuri lebih dalam lagi, pasti ditemukan  aktor intelektual yang ada dibelakangnya. “Saya duga masih ada aktor intelektual yang ada di belakang kasus ini. Dua tersangka tersebut hanyalah korban,” terangnya.

Untuk itu pihaknya mensuport kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap actor intelektual dibalik kasus ini jika ada. “Kami berharap semuanya bisa terungkap. Agar kasus in ibisa terang benderang,” tandasnya. Jangan sampai kedua tersangka yang sudah ditetapkan ini hanya menjadi korban dari actor intelektual dibalik kasus ini. “Pengungkapan kasus ini memang tantangannya berat. Kalau ini mampu dibongkar semua oleh Kejaksaan Negeri Tabanan, maka dugaan kasus lainya pun mudah dibongkar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kajari Tabanan Atang Bawono akhirnya secara resmi mengumumkan dua orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Tabanan. Dua tersangka yang ditetapkan itu yakni JG mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP yang kini menjadi kabid Promosi dan Pengendalian di Disnaker serta CD yang menjabat sebagai Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang JG (I Gede Jagrem, red) mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP dan NCD (Ni Nyoman Candra Dewi, red) Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Kejari Tabanan, Atang Bawono Senin, (4/5) lalu. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER