Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Kura-kura dan Ikan Hias

  • 28 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 6014 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 2400 ekor kura-kura Irian jenis labi-labi/kura-kura moncong babi  (carettochelys insculpta), di pos II Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (28/04/2015) pukul 01.00 dinihari.

Diamankannya kura-kura moncong babi tersebut berawal dari anggota Polsek Kawasan laut Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan terhadap bus AKAP Margahayu jurusan Jember-Denpasar dengan nopol N 7714 UN yang dikemudikan oleh Anang Risdianto,30 asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur di Pos 1 atau pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 01.30 wita. Saat petugas naik ke dalam bus, menemukan 4 buah box ikan tertutup rapi. Saat ditanyakan kepada Bambang Trianto,45 kernet bus asal Jember Jawa Timur, dikatakan pakan ternak. Namun petugas tidak percaya dan kemudian membuka box tersebut. Setelah dibuka ternyata ribuan kura-kura moncong babi asal Irian dalam keadaan hidup.

Selain mengamankan kura-kura moncong babi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan22 kardus yang berisi ratusan ekor ikan hias  yang diangkut dari Bangsring Banyuwangi yang dititipkan pada orang tidak dikenal dengan tujuan terminal Ubung.Terhadap temuan tersebut, bus berikut sopir dan kernetnya serta barang bukti ribuan kura-kura moncong babi asal Irian dan ikan hias bawa ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi membenarkan pengamanan tersebut. saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Yang membawa kura-kura tersebut dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman setahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Sedangkan ikan hias tersebut ada yang sudah memiliki dokumen dan sebagian tidak ada dokumen. Pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Karantina terkait masalah ini.

Sementara, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gilimanuk Putu Citra Sudarmaya, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan PP No. 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, bahwa kura-kura Irian, jenis Labi-Labi moncong babi (Carrettochelys Inculpta) tergolong langka dan dilindungi. “Untuk barang bukti berupa kura-kura moncong babi asal Irian akan kita serahkan ke KSDA Bali untuk perawatan dan kordinasi lebih lanjut. Karena satwa ini hanya ada di Irian Jaya dan tidak ada di daerah lainnya. Kami menduga satwa ini didatangkan dari Irian Jaya langsung. Bisa melalui jalur udara maupun darat,” jelasnya. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER