Pasca Demo, Aktivitas Penambangan Galian C Tetap Berlanjut

  • 26 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3195 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com– Tindakan tegas Polda Bali dengan melakukan penangkapan salah seorang pemilik lahan galian C di Desa Songan, Kintamani benar-benar telah membuat warga, khususnya para penambang dihantui keresahan. Dampaknya, meski sempat berujung demo dilakukan ratusan sopir truk ke kantor Bupati Bangli, nyatanya aktivitas pengerukan pasir di kawasan Kaldera Batur masih berlanjut. Hanya saja aktivitas yang dilakukan tidak seramai sebelumnya. Suasana ini terekam saat Suaradewata.com melakukan pemantauan di sejumlah titik galian C di kawasan Kaldera Batur, Minggu (26/04/2015).

Memasuki wilayah penelokan, Kintamani sekitar pukul 10.00 wita sudah tampak aktivitas sejumlah truk pengangkut pasir lalu lalang. Selain itu, sejumlah truk sarat muatan pasir juga tampak parkir dijalanan menanjak karena kelebihan beban. Hanya saja, jumlahnya tidak seramai hari sebelumnya. Sementara memasuki sejumlah titik kawasan galian C,  tampak beberapa alat berat juga masih beroperasi. Hanya saja jumlah alat berat yang beroperasi juga relative sangat sedikit.  

Demikian juga truk pengangkut material galian C tidak seramai sebelumnya, baik yang melintasi di jalur Penelokan maupun Culali, Batur. ‘’Truk yang beroperasi memang tidak sebanyak sebelumnya. Sejumlah alat berat juga tidak banyak yang berani beroperasi,” ungkap salah seoarang warga setempat yang namanya enggan dimediakan. Sebagian besar alat berat yang biasa dipergunakan mengeruk galian, justru nampak nganggur. Bahkan ada yang ditutup menggunakan terpal. “Kami benar-benar resah, tidak berani beraktivitas normal,” sebutnya.

Sebelumnya, Sabtu (26/4/2015) ratusan sopir truk pengangkut material galian C beserta pemilik lahan menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Bangli. Mereka pada intinya mengaku sangat keberatan jika sampai galian C yang selama ini menghidupi mereka benar-benar ditutup. Jika aktivitas penambangan pasir di kawasan Geopark Kaldera Batur itu dihentikan, warga mengaku tidak akan mampu menghidupi keluarga dan menyekolahkan anaknya. Karena itu mereka meminta agar diberikan toleransi.  Selain itu, kepada Bupati Bangli mereka mendesak agar difasilitasi turut menyampaikan aspirasi ke Propinsi agar diberikan ijin Kaldera Batur khususnya di wilayah desa Songan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebab dengan keluarnya UU baru, Pemkab Bangli tidak lagi bisa menyelesaikan persoalan galian C. Karena kewenangannya sudah ditarik ke propinsi. ard

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER