Hendak Diceraikan Suami, Istri Lapor Polisi

  • 24 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2395 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Gara-gara hendak di ceraikan oleh sang suami, Ni Putu Putri Marheni asal Dusun Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana melaporkan suaminya yakni I Made Subino ke Mapolres Jembrana, denga tuduhan melakukan penganiayaan.

 Informasi yang dihimpun jumat (24/4)Ni Putu Putri Marheni  dengan I Made Subino merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Dusun Kemoning, desa manistutu, Kecamatan melaya, kabupaten Jembrana. hasil dari perkawinan mereka yang baru dua tahun lalu ini, dikarunia satu orang anak laki-laki. Namun lantaran tidak ada kecocokan akhir-akhir ini rumahtangga mereka tidak ada kecocokan dan sering terjadi cecok dan suaminya yakni I Made Subino selalu meminta kepada istrinya agar cerai, sehingga istrinya yakni Ni Made Putri Marheni memilih pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Baluk II, Desa Baluk.

Sehingga pada hari kamis (23/4) I Made Subino didampingi oleh aparat Desa baik Adat maupun Dinas untuk mendatangi rumah istrinya di Desa baluk. Namun saat pertemuan tersebut, I Made Subino yang sudah naik pitam dari awal langsung menarik tangan kiri Ni Putu Putri Marheni hingga jatuh dan merebut surat nikah yang dipegang dengan tangan kanannya, sehingga Ni Putu Putri Marheni mengalami luka memar, dan langsung melaporkan hal ini ke Mapolres Jembrana.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi jumat  (24/4) membenarkan dengan adanya laporan penganiayaan tersebut dan kini kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Bahkan pihaknya sudah memeriksa baik korban maupun pelaku dan satu orang saksi. “Ya kasus ini masih kita kembangkan dan pelaku dijerat dengan dengan pasal 351 KUHP  tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penja,” katanya dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER