Beh, Polsek Melaya Hanya Mampu Bekuk Judi Remi

  • 10 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3896 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com - Pemberantasan perjudian yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Melaya hingga saat ini, hanya bisa menangkap penjudi kelas tri. Seperti penangkapan  pelaku pemain judi jenis remi, dirumah  rumah I Wayan Psn,45 asal Banjar Palalinggah, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Namun sayangnya, dalam penangkapan tersebut, dua pelaku judi remi ini berhasil melarikan diri.

Penangkapan  ini dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat lantaran dirumah milik I Wayan Psn sering dijadikan ajang perjudian. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut, pada Kamis (9/4) sekitar pukul 23.00 wita ditemukan adanya permainan judi remi  sehingga para pemain ini langsung dibekuk.

Namun sayangnya, dari empat orang yang menggelar judi tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan dua orang yakni, Putu Sgt alias Kuntung dan Putu AA  alias Pentol yang sama-sama berasal dari Desa Ekasari, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana. sedangkan saat penangkapan tersebut bherhasil melarikan diri yakni Putu E dan Komang B yang juga yang sama-sama berasal dari Desa Ekasari. Selain menganakan para penjudi remi ini, pihak kepolisian juga mengamankan pemilik rumah.

Kapolsek Melaya, Kompol Nyoman Niirman seizin Kapolres Jembrana saat dikomfirmasi,  jumat (10/4) membenarkan  penangkapan tersebut. pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di polsek Melaya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para penjudi ini dijerat pasal 303 KUHP. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER