Penambang Batu Padas Ngelurug Kantor Dewan

  • 27 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3033 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Sekitar 50 orang pemilik tambang dan pengepul  batu padas (paras) dari beberapa kawasan daerah Gianyar, mendatangi gedung Anggota DPRD Gianyar, untuk menyampaikan keluhan yang dialaminya, Selasa (26/01). Kedatangan ini terkait dengan kelanjutan nasib para penambang batu padas yang diyakini belum memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penambangan. Karena baru-baru ini  Jajaran Reskrim Polres Gianyar mengamankan 10 penambang batu padas tanpa izin di tepi barat aliran Tukas/Sungai Yeh Wos, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar.

I Ketut Karsana salah satu penambang batu padas sekaligus juru bicara bagi rekan-rekannya dalam forum menyampaikan saat ini diwilayah Gianyar ada sekitar 100 penambang dan tenaga kerja sampai ribuan orang. Beberapa bulan belakangan ini para penambang tidak melakukan aktivitas penambangan karena takut akan dijekar aparat hukum, para penambangan ini belum memiliki ijin, apalagi saat ini penambangan dan batuan sudah diatur dalam UU No 4 tahun 2009 yang berbenturan dengan Perda Povinsi dan Perda Kabupaten. “Kami memang belum ada ijin, ya diistilahkan ilegal,” ujar Karsana.

Bangunan di Bali yang identik dengan still ukiran Bali dari batu padas, hal ini yang menjadi peluang usaha bagi masyarakat. Karsana mengungkapkan permasalahan ini menjadi dilema, satu sisi para penambang takut dengan hukum dan satu sisi dituntut untuk memenuhi permintaan pembeli. Para penambang sebelum juga sempat menanyakan masalah perijinan, namun kewenangan ada di pemerintahan provinsi untuk mengeluarkan ijin. Para penambang menyerahkan permasalah sepenuh kepada pemerintah bagaimana kelanjutan kegiatan penambangan di wilayah Gianyar ini.

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, akan mengawal permasalahan ini, masalah tambang terkait potensi yang ada dan kebutuhan dimasyarakat. Ia menyarankan agar dibentuk kelompok untuk menaungi para penambang di wilayah Gianyar. Ketika ada suatu permasalah kelompok bisa mengambil peran, mampu mengkomunikasikan permasalahan yang dialami para penambang. Tagel juga akan mencoba mengkomunikasi kepada Bupati, Kepolisian agar para penambang bisa beraktivitas beberapa waktu kedepan. “Masih masa transisi, sembari menunggu ada ijin dari Provinsi,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Artawan Putra, SIP juga menambahkan sampai saat ini Kabupaten Gianyar belum ada kawasan pertambangan. Bagi warga yang melakukan kegiatan tambang semestinya memiliki ijin usaha penambang atau ijin penambang rakyat.gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER