Hari Kamis, PNS Wajib Pakai Hitam Putih

  • 25 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3251 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Seuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik (Permendagri) RI nomor 68 tahun 2015, tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Ling­kungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Da­erah. Maka mulai bulan Pebruari mendatang setiap hari Kamis para pegawai diwajibkan memakai pakaian Hitam Putih. Hal itu terungkap dalam apel bulanan yang diikuti oleh seluruh jajaran SKPD di Pemkab Tabanan, Senin (25/1).

Penjabat Bupati Tabanan, I Wayan Sugiada dalam amanatnya mengaskan bahwa dada sejumlah pasal dalam Permendagri nomer 68 tahun 2015 tersebut yang mengatur soal pakaian dinas Pegawa Negeri Sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah. Salah satunya kata dia setiap hari Kamis pegawai memakai atasan berwarna putih, serta bawahan berwarna hitam. “Untuk seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Saya harap mulai Februari 2016 hal ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ” pinta Sugiada.

Selain menyoroti soal pakain Sugiada juga mengajak seluruh semua pimpinan SKPD dan seluruh jajaran ASN di Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan kualitas sehingga dapat menjadi aparatur yang professional dan siap bersaing di era global. “Kepada pimpinan SKPD dan jajaran ASN Pemkab Tabanan, mari tingkatkan daya saing, integritas, kualitas dan inovasi sehingga menjadi aparatur professional dan siap bersaing di era global,” katanya.

Dalam kesempatan itu Sugiada juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap cuaca ektrim yang terjadi di Bali saat ini, serta banjir yang melanda sebagian wilayah. Salah satunya adalah musibah banjir yang terjadi pada empat desa di Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dirinya berharap agar masyarakat mencegah hal-hal yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan. “Cegah hal-hal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan saya harap BPBD untuk selalu aktif mengambil tindakan,” ujarnya.ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER