DPRD Bali Mediasi Polemik RS Indera

  • 22 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2543 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - DPRD Bali rupanya tak ingin polemik perluasan Rumah Sakit (RS) Indera Provinsi Bali, berlarut-larut. Menurut Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, pihaknya akan segera 'turun tangan' untuk memediasi kisruh antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika versus Pemkot Denpasar, untuk menyudahi polemik dimaksud.

Untuk mediasi tersebut, DPRD Bali menjadwalkan mengundang Penjabat Walikota Denpasar, Pimpinan DPRD Kota Denpasar dan Gubernur Mangku Pastika, Jumat (22/1) hari ini. Adi Wiryatama berharap, pertemuan ini akan membuahkan hasil, dan kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat.

"Kami akan mengadakan rapat kerja Pemprov Bali dengan Pemkot Denpasar guna membahas dan menindaklanjuti permasalahan keterlambatan pembangunan RS Indera. Surat undangan sudah kami kirim," kata Adi Wiryatama, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (21/1).

Politisi PDIP asal Tabanan itu berharap, kedua pihak mampu mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan rakyat dalam menyikapi masalah tersebut. Ia berpandangan, baik Gubernur Mangku Pastika maupun Pemkot Denpasar, memiliki kebenaran masing-masing.

Namun, jika itu dipertahankan, maka akan sangat sulit untuk mencapai kata sepakat. "Karena itu, mari kita berpikir untuk kepentingan yang lebih besar, bahwa keberadaan dan pelayanan RS Indera itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak boleh ngotot dengan kebenaran masing-masing. Mari berpikir untuk kepentingan rakyat," ajak Adi Wiryatama.

Seperti diketahui, rencana perluasan RS Indera Provinsi Bali, hingga kini belum menemui titik terang. Gubernur Bali Made Mangku Pastika, menghendaki perluasan rumah sakit ini dipercepat. Sayangnya, keinginan orang nomor satu di Pulau Dewata itu justru tak mulus.

Rencana perluasan RS Indera ini bahkan terganjal tembok tebal. Sebab sejauh ini, Pemkot Denpasar tak kunjung menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sikap Pemkot Denpasar ini, bukan karena latah. Namun lebih karena terhalang Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara.

Perwali ini justru tak 'merestui' lokasi untuk pembangunan perluasan RS Indera. Ini yang memantik perseteruan antara Gubernur Mangku Pastika versus Pemkot Denpasar dan DPRD Kota Denpasar, yang hingga kini masih sulit dilerai.

Beberapa kali Gubernur Mangku Pastika mencoba untuk mendiskusikan hal ini dengan Pemkot Denpasar. Sayang, hasilnya nihil. Begitu pula ketika Gubernur Mangku Pastika mengajak anggota DPRD Kota Denpasar untuk meninjau langsung lokasi perluasan RS Indera, sepertinya sia-sia juga.

Yang teranyar, Gubernur Mangku Pastika akhirnya menggunakan kewenangannya mencabut Perwali Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara. Hanya saja, sikap tegas mantan Kapolda Bali itu juga dipandang oleh sebagian kalangan sebagai bentuk arogansi.

Gubernur Mangku Pastika dituding tak bijak mencari solusi untuk menyelesaikan kisruh perluasan RS Indera. Karena tak terima, Pemkot Denpasar memilih mengadukan keputusan Gubernur Mangku Pastika ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, nasib Perwali yang dibatalkan Gubernur Mangku Pastika itu masih menunggu sikap Kemendagri.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER