Polemik Taman Kupu-Kupu, Jangan ada Unsur Pembangkangan

  • 18 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2967 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Keberadaan Butterfly Park atau Taman Kupu-Kupu di desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar ternyata menimbulkan pro dan kontra. Taman kupu-kupu yang diresmikan oleh Bupati Gianyar AA. Baratha beberapa bulan lalu ternyata sampai saat ini belum memiliki ijin dan juga diduga melanggar kawasan jalur hijau yang ditetapkan.

Polemik yang terjadi beberapa bulan terakhir membuat kalangan LSM angkat bicara, salah satunya dari LSM Gerakan Tangkap Aspirasi Rakyat (Getar). Ketua Getar I Wayan Sudiasa mengatakan, sepertianya ada unsur pembiaran dari pihak eksekutif terutama bupati selaku pimpinan. Apalagi saat peresmian taman kupu-kupu, bupati hadir tetapi tidak diketahui kapasitasnya sebagai apa. “Satpol PP sebagai penegak perda harusnya bisa melakukan tindakan jika sudah terbukti melanggar, tidak harus menunggu perintah dari atasan. Kalau seperti ini tampak Satpol PP seperti tidak bergigi” ucap pria asal Tampaksiring ini.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya dari pihak eksekutif saja yang harus tega namun legislative juga harus memiliki sikap terhadap eksekutif jika ada unsur pembiaran. Legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten gianyar sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait keberadaan taman kupu-kupu yang dianggap sudah melanggar perda, tetapi eksekutif tidak merespon. “Kalau ini dibiarkan akan menjadi citra buruk pariwisata di Gianyar, terutama bagi investor pariwisata” sebut Sudiasa.

Senada dengan yang diungkapkan Sudiasa, Ketua LSM Bali Lestari Gusti Mandera juga angkat bicara, jika eksekutif membangkang pihak legislative  harus segea bertindak, setidaknya buat pansus untuk menginvestigasi kasus tersebut. Jika terus dibiarkan, taman kupu-kupu yang sudah beropersional dan mengenakan tiket masuk tetapi tidak memiliki ijin, tidak akan memberikan retribusi buat PAD Gianyar. “PAD Gianyar tertinggi dari sektor pariwisata dan Taman kupu-kupu merupakan tujuan wisata yang harus mengikuti aturan walau pemiliknya orang lokal” tegas Gusti Mandera.gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER