Buronan NTB 10 Tahun, Ditangkap di Bali

  • 16 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2484 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Buronan pemalsuan surat-surat tanah selama 10 tahun, bernama H Darmawan ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Tinggi NTB, di Hotel Dewata Jln Nangka Denpasar, Sabtu (16/1) pagi.

Darmawan ditangkap setelah buron selama lebih dari 10 tahun. Sebelumnya, pria asal Jl Batu Rakit No 3 BTN Kekalik, Kecamatan Sekar Bela Kota Mataram ini divonis 4 tahun atas kasus pemalsuan surat-surat tanah. Ia ditangkap tadi pagi Sabtu (16/1) sekitar pukul 07.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali H Abdul Muni.

Menurut Kajati, buronan tersebut terdeteksi di Bali. "Kita sudah melakukan pengintaian selama 10 hari dan berdasarkan deteksi sinyal HP, buronan yang bersangkutan berada di Bali. Kemudian dilakukan pengintaian lagi dan ternyata buronan tersebut berada di Kota Denpasar dan lebih spesifik lagi berada di Jl Nangka Denpasar. Petugas gabungan akhirnya bergerak ke Hotel Dewata Denpasar," jelasnya.

Setelah ditangkap, Darmawan langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk diinterogasi lebih lanjut. Saat penangkapan, Darmawan sangat kooperatif. Kajati juga menghimbau agar semua buronan segera menyerahkan diri terutama yang berlari ke Bali.

"Saya menghimbau kepada semua buronan agar segera menyerahkan diri. Jangan sampai ditangkap karena kurang elok. Ada beberapa buron yang sekarang masih berkeliaran di Bali kami meminta untuk menyerahkan diri secara baik-baik," ujarnya.

Dikonfirmasi kepada Humas Kajati Bali Ashari Kurniawan menjelaskan, Darmawan sebenarnya sudah divonis di PN NTB. Namun yang bersangkutan malah melarikan diri. Darmawan diketahui memalsukan surat-surat tanah seluas 0,375 hektar. Surat-surat tersebut dijadikan alat bukti untuk sebuah perkara di pengadilan. Namun setelah diteliti dan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan, pemalsuan surat-surat tanah itu terbongkar. Pemalsuan ini akhirnya diproses hukum. Setelah beberapa jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Darmawan langsung diterbangkan ke NTB, dikawal oleh petugas kejaksaan dari NTB.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER