Gubernur dan Ketua Dewan Tegaskan Perda LPD Direvisi

  • 14 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2883 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Silang pendapat tentang perlu atau tidaknya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), berakhir sudah. Pasalnya, baik Gubernur Bali maupun Ketua DPRD Bali, menegaskan bahwa Perda tersebut harus direvisi.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, misalnya berpandangan, dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka Perda LPD harus direvisi. Revisi dilakukan, karena Perda LPD dibuat sebelum UU LKM terbit.

Dengan berlakunya UU LKM, maka ada sejumlah penyesuaian dalam Perda LPD. Untuk penyesuaian tersebut, maka jalan satu-satunya adalah melakukan revisi.

"Kita buat saja Perda baru, untuk menyesuaikan dengan UU LKM. Yang penting bagi kita, LPD tidak tunduk pada UU LKM. Karena kalau tunduk pada UU LKM, maka LPD bisa diperiksa oleh OJK, harus bayar pajak, dan bisa diaudit oleh BPK, apalagi untuk modal awal LPD ada bantuan pemerintah saat pembentukannya," tuturnya, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali, Kamis (14/1).

Ia menambahkan, dengan hadirnya UU LKM, maka perlu juga dilakukan penyesuaian istilah-istilah dalam Perda LPD. Mantan Kapolda Bali itu bahkan mengingatkan juga soal namanya Lembaga Perkreditan Desa ini. Dikatakan, semua yang ada istilah kredit, deposito, tentu ada kemiripan dengan bank. Karena itu, harus diganti dengan istilah yang tepat.

"Bukan mau menghilangkan LPD. Jangan diplintir. Tetapi istilah-istilah yang bisa mengundang permasalahan, kaitannya dengan undang-undang soalnya, kalau bisa disesuaikan. Bila perlu pakai istilah dalam bahasa Bali," tandasnya.

Bahkan Gubernur Mangku Pastika, mengusulkan agar nama Lembaga Perkreditan Desa diubah menjadi Lembaga Perekonomian Desa. "Jadi tetap disingkat LPD. Tetapi lingkupnya diperluas. Bukan urusan duit saja. Bukan urusan kredit saja," tuturnya.

Gubernur Mangku Pastika mengaku, soal revisi Perda LPD ini sudah dibahas dengan Pimpinan DPRD Bali. "Intinya, untuk revisi ini nanti akan menjadi inisiatif dewan. Jadi jelas, sudah pantas Perda itu diganti dengan Perda yang baru," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, membenarkan bahwa Pimpinan Dewan bersama Gubernur Bali sudah menyikapi pro dan kontra tentang revisi Perda LPD. "Kesepakatannya, revisi ini akan menjadi inisiatif dewan," paparnya.

Politisi asal Tabanan itu juga memastikan bahwa revisi Perda LPD akan segera dilakukan. "Sekarang revisi Perda LPD menjadi atensi kita. Ini akan menjadi prioritas pembahasan," pungkasnya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER