Saksi Ahli Benarkan Keterangan Agus Tay

  • 22 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3135 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/12). Kali ini saksi ahli yang diperiksa adalah ahli Lie Detector atau alat untuk deteksi kebohongan yakni Kombes Pol Lukas Budi Santoso dari Mabes Polri. Menurut Lukas, dalam pemeriksaan dengan menggunakan lie detector untuk terdakwa Agus Tay Handa May diketahui jika Agus menjawab dengan sangat jujur.

"Pertanyaannya adalah, apakah Agus membunuh Engeline atau tidak. Agus menjawab jika dirinya tidak membunuh Engeline. Jawaban itu kemudian dianalisa, dievalusasi. Dan hasilnya Agus tidak berbohong," ujarnya. Analisa itu dilakukan berdasarkan gestikulasi atau gerak tubuh, bahasa tubuh, nafas dan detak jantung. Dan semuanya mengatakan Agus tidak berbohong.

Menurutnya, secara keilmuan, ada dua jenis pertanyaan untuk mendeteksi orang atau tersangka berbohong atau tidak. Kedua jenis pertanyaan yang dimaksud adalah pertanyaan kontrol dan pertanyaan relevan. Pertanyaan kontrol itu sangat menentukan apakah orang atau tersangka itu berbohong atau tidak. Pertanyaan kontrol yang dimaksud adalah pertanyaan yang diajukan langsung menukik pada persoalan, yang melibatkan tersangka sebagai subyek. Contohnya, apakah Agus membunuh Engeline. Dan dalam konteks pertanyaan itu, ternyata Agus tidak berbohong atau jujur bahwa Agus tidak membunuh Engeline.

Sementara pertanyaan relevan adalah pertanyaan yang mengarahkan, menuntun, memandu agar tersangka dilibatkan. Misalnya, apakah anda pernah melakukan pembunuhan, atau terlibat dalam pembunuhan dan sejenisnya. Dan dalam pertanyaan kontrol tersebut diketahui kalau Agus Tay Handa May tidak berbohong. Akurasinya dijamin kebenarannya di atas 90 persen.

"Dari anatomi kasus kemudian dihubungkan dengan anatomi tubuh dalam menjawab pertanyaan apakah kamu yang membunuh Engeline, dan kemudian jawaban Agus ternyata tidak bohong," ujarnya.

Penjelasan ahli tidak membuat majelis hakim menerima. Ketua Majelis Hakim bertanya kepada ahli, apakah dirinya pernah memeriksa Margriet terhadap kasus yang sama. Disodori pertanyaan tersebut, Lukas sempat kebingungan. Namun Lukas menjelaskan jika dirinya pernah memeriksa Margriet tetapi dalam kapasitas sebagai saksi terhadap tersangka Agus. Sementara untuk diperiksan sebagai tersangka, Margriet tetap menolaknya.

"Saya memang pernah memeriksa Margriet sebanyak dua kali tetapi dalam status sebagai saksi. Kalau sebagai tersangka, Margriet menolak untuk diperiksa," ujarnya.

Ketika mengetahui jika ahli pernah memeriksa Margriet sebanyak dua kali, majelis langsung bertanya, apakah kesimpulan yang dibuat ahli dari pemeriksaan tersebut. Mendapat pertanyaan itu, Lukas mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Margriet tidak bisa dievaluasi sehingga sulit dianalisa dan dibuatkan kesimpulan. Jawaban tersebut terus dikejar majelis.

"Apa yang membuat ahli tidak bisa meembuat kesimpulan, sementara seluruh prosedurnya sama. Seharusnya sekalipun Margriet diperiksa hanya sebagai saksi, kesimpulan itu pasti ada. Lalu kenapa saksi tidak bisa membuat kesimpulan," serang Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga.

Sudah dua kali saksi ahli mengajukan pertanyaan yang sama walaupun tetap sebagai saksi. Saat diperiksa sebagai tersangka, Margriet tetap tidak mau. "Syarat orang diperiksa harus kooperatif, tidak dalam posisi tertekan. Karena kalau dalam situasi tertekan maka hasilnya tidak akan akurat," ujarnya.

Majelis Hakim pun mencerca saksi ahli yang tidak bisa membuat kesimpulan saat memeriksa Margriet. Ahli tetap berpendapat bahwa Margriet saat diperiksa sangat tenang, seperti tidak terjadi apa-apa. "Sehingga grafiknya sulit dianalisa," teguh Ahli.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER