LSM FPMK Kembali Buka Skandal PD Swatantra

  • 20 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2830 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng, kembali mendatangi Kejati Bali dan Polda Bali, Rabu (18/11). Kedatangan forum ini, untuk membuka kembali skandal Perusahaan Daerah (PD) Swatantra yang sempat diadukan pada Maret 2015 lalu.

Pada kesempatan tersebut, LSM FPMK Buleleng membawa data terkait skandal PD Swatantra. Diantaranya terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh. Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran aturan dalam penyertaan modal serta dugaan korupsi sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Polda Bali dan Kejati Bali. Namun tidak ada kejelasan sampai saat ini penanganannya," ujar Ketua Dewan Pembina LSM FPMK Buleleng Gede Suardana, kepada wartawan pada kesempatan tersebut.

Menurut dia, skandal ini bermula dari penyertaan modal Pemkab Buleleng kepada PD Swatantra senilai Rp1,2 miliar. "Penggunana dana ini, diduga ada penyimpangan. Itu sebabnya kami minta pihak kejaksaan dan kepolisian menelusurinya," tanda Suardana.

Ironisnya dalam aksi kali ini, tidak ada satupun yang aparat di Kejati Bali yang menerima kehadiran Suardana dkk. Konon, pada kesempatan tersebut para jaksa sedang menggelar rapat.

Sementara secara terpisah di Denpasar, Dirut PD Swatantra, Ketut Siwa, langsung mengklarifikasi laporan Suardana dkk ini. Siwa tak menampik, beberapa bulan lalu LSM FPMK Buleleng melaporkan PD Swatantra ke Kejati Bali dan Polda Bali. Polda Bali, menurut Siwa, sudah meminta penjelasan pihaknya atas laporan ini.

"Hasilnya sudah dinyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. Ini baru penyelidikan sudah dihentikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 namanya," kata Siwa, sembari menunjukkan surat yang diteken oleh Penyidik Direskrimsus Polda Bali, T Widodo Rahino.

Surat itu ditujukan kepada Kapolda Bali, dan tembusannya disampaikan kepada Dirut PD Swatantra. Surat dengan nomor B/ 161/ IX/ 2015 itu dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP).san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER