Gaji ke-14 untuk PNS, Ayo Kerja!!!

  • 12 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3993 Pengunjung

Opini, suaradewata.com -Kepedulian pemerintah terhadap pegawai negeri di Indonesia termasuk istimewa. Pasalnya, terjadi berbagai peningkatan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri melalui peningkatan tunjangan. Selain telah memperoleh gaji bulanan, berbagai tunjangan, gaji ke-13, saat ini, pemerintah menambah pemasukan penghasilan bagi pegawai negeri dengan menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya pada APBN 2016.

Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. THR akan diberikan kepada aparatur negara, yakni pegawai negeri, presiden, menteri, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan pemberian THR sebesar satu kali gaji pokok tersebut, tidak akan ada kenaikan gaji. Pemberian THR ini lebih dipilih untuk mengurangi beban negara membayar uang pensiun pegawai negeri. Setiap tahun belanja pegawai semakin besar. Di samping itu, dari sisi penerima, akan lebih terasa menerima THR. Langkah ini ditempuh, berawal dari evaluasi terhadap dampak kenaikan gaji pegawai negeri tahun ini yang mencapai 6 persen. Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, mengatakan selama ini pembayaran pensiun aparatur negara cukup besar.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan alasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2016.Yuddy mengatakan, pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji. Pasalnya, jika gaji dinaikkan besaranya terlalu kecil hanya 4 persen, sedangkan THR besarnya sama seperti gaji dalam satu bulan. THR untuk PNS merupakan usulan instansinya untuk menjaga gairah PNS bekerja. Pasalnya jika PNS banyak dituntut untuk bekerja berat tanpa didukung oleh kesejahteraan maka pencapaian kinerjanya akan rendah.

Secara total, PNS akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13. Sementara pencairannya, THR dicairkan pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli. 

Adanya kepedulian pemerintah terhadap pegawai negeri dengan memberikan tunjangan baru berupa tunjangan hari raya tentunya menambah penghasilan pegawai negeri guna meningkatkan taraf kesejahteraan. Dengan adanya berbagai kepedulian pemerintah terhadap pegawai negeri, sudah sepatutnya pegawai negeri bekerja dengan giat dan menjaga kedisiplinannya. Hal ini tentunya dilakukan sebagai ucapat terima kasih kepada negara atas kepedulian yang telah diberikan. Selain itu, mengingat peran penting Pegawai negeri sebagai bagian dari pelaksana kegiatan administrasi negara, tentunya negara sangat mengharapkan kinerja pegawai negeri guna mendorong kemajuan bangsa dari sisi birokrasi.

Achmad Irfandi, penulis adalah pemerhati aparatur negara


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER