Sebanyak 542 Koruptor Telah Dijerat KPK

  • 28 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3837 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Sepanjang tahun 2001-2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak sebanyak 542 koruptor, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp73,1 triliun. Sebagian besar tindak pidana korupsi itu dilakukan oknum anggota DPR dan DPRD, oknum Kepala Lembaga dan Kementerian, oknum Gubernur, oknum Bupati/ Walikota hingga oknum pejabat Eselon I, II dan III.

Data tersebut dibeberkan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, dalam arahannya pada Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10). Menurut dia, hingga bulan Juli 2015, KPK menangani kasus korupsi yang melibatkan 82 anggota DPR dan DPRD, 15 Gubernur, 48 Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota serta 120 pejabat Eselon I, II dan III.

"Secara keseluruhan mencapai 480 kasus,” kata Adnana. Bertolak dari data tersebut, Adnan berharap, adanya komitmen dan itikad baik dari kalangan elit untuk memotong siklus korupsi ini.

Adnan menambahkan, catatan panjang pengungkapan kasus korupsi bukan sebuah kebanggaan bagi jajaran KPK. "Bagi jajaran KPK, banyaknya kasus yang berhasil diungkap bukan kebanggaan. Kami menilai, upaya pencegahan jauh lebih penting dari penindakan,” ujarnya.

Menurut dia, kalangan elit politik dan birokrasi, memegang peranan penting dalam upaya pencegahan korupsi. Ia pun menyentil mindset kalangan elit politik, yang cenderung mengkambinghitamkan konstituen untuk melegalkan tindakan korup. Dia lantas menceritakan pengalamannya saat melakukan kegiatan advokasi ke DPRD di wilayah Sumatera, belum lama ini. Adnan menyebut, ada anggota dewan setempat yang protes karena diadvokasi tim KPK.

Konon, anggota dewan itu menyarankan agar KPK mengadvokasi para konstituen. Karena menurut dia, konstituen selalu menadahkan tangan, baik saat proses pemilihan maupun hingga mereka terpilih jadi wakil rakyat. Sehingga anggota dewan itu merasa wajar mengupayakan anggaran untuk memenuhi permintaan para konstituen.

"Jangan melempar kesalahan pada rakyat. Kalangan elitlah yang harus menjadi agen perubahan untuk memotong siklus korupsi,” tegasnya.

Dalam arahannya pada kesempatan tersebut, Adnan juga mengulas dampak negatif tindak pidana korupsi. Menurut dia, korupsi berdampak sangat buruk bagi keberlangsungan sebuah negara. Tindakan tak bertanggung jawab ini menyebabkan makin tingginya angka pengangguran dan kemiskinan.

"Korupsi juga memicu kerusakan lingkungan yang makin parah, membengkaknya hutang luar negeri dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Lebih dari itu, tindakan korup juga menimbulkan biaya sosial yang sangat tinggi," bebernya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Badan Usaha dan Jasa BPKP Danny Amanda. Ia menyebut, tindakan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, upaya memerangi korupsi harus terus menerus diupayakan.

Selain penindakan, Danny menilai pentingnya deteksi dini dalam pencegahan korupsi. "Pengendalian dan pengawasan harus kita lakukan sejak tahap perencanaan,” tandasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER