Bawa Sabhu, Pedagang Art Shop Dibekuk

  • 05 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3087 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Sabtu (3/10) Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pelaku terpidana narkoba. Lelaki berinisial YUD (33) seorang pedagang art shop asal Kalimantan yang beralamat di Jalan Batanta, Denpasar Barat ini ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket. Pelaku rupanya sudah menjadi buruan kepolisian Polresta Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku yang sudah menjadi targetnya ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Ciri -ciri pelaku memiliki tinggi 165cm, kulit sawo matang, rambut cepak dan dia ini sering menawarkan dan mengedarkan narkotika jenis  sabu dan ekstasi di seputaran wilayah Jalan Imam Bonjol, Jalan Nakula dan sekitarnya," ungkap Kasat kepada media di Denpasar, Senin (5/10).

Lanjut Ganefo, pihaknya tak berhenti sampai disitu beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan penyanggongan di Jalan Batanta.

Sekitar pukul 20.30 wita malam. Target Operasi (TO) yang menaiki sepeda motor Vario Hitam berplat nomor DK 7435 QZ, mengarah ke Jalan  Imam Bonjol dan menuju ke Jalan Nakula.

"TO berhenti di depan Trobus Bali dan kita amankan saat digeledah di badan tersangka kita menemukan terutama dalam tas warna hijau lumut yang dibawa pelaku kita temukan barang bukti (BB) 12 sabu dan 60 butir ekstasi serta satu paket MDMA (methylenedioxy-methamphetamine), satu buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong.

"Berdasarkan pengakuannya dia mendapat BB dengan cara mengambil tempelan yang orangnya tidak  dikenal mereka hanya kenal melalui HP dan barang itu dia edarkan lagi," demikian Gede Ganefo. ids

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER