DPRD Bangli Targetkan Pembahasan 10 Ranperda Tahun 2024

  • 24 Januari 2024
  • 18:15 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1440 Pengunjung
Sekwan Bangli, Nasrudin (SD/Ist)

Bangli, suaradewata.com - Kalangan wakil rakyat kabupaten Bangli melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Sesuai keputusan DPRD Bangli Nomor 180/24/2023, total ada 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi target pembahasan pata tahun ini. 

Hal ini diakui Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024). Kata dia, 10 Ranperda yang masuk dalam propemperda 2024, seluruhnya merupakan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara ranperda inisiatif DPRD diakui tidak ada. "DPR memang berhak mengusulkan ranperda inisiatif. Hanya saja tidak wajib setiap tahun selalu ada," ungkap Nasrudin. 

Lanjutnya, 10 Ranperda usulan OPD meliputi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Penyertaan Modal Daerah; Persetujuan Pengawasan Lingkungan; Penggunaan Tenaga Asing; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042.

Selain itu, ada pula ranperda tentang Pengembangan, Penetapan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; Perlindungan Perempuan dan Anak; Pencegahan Perkawinan Anak; serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2021-2026.

Nasrudin menambahkan, walaupun sudah dijadwalkan, namun pihaknya masih menunggu rancangan perda dari eksekutif. "Setelahnya baru dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, untuk pembahasan Ranperda," ujarnya. Meski demikian, kata dia, walaupun saat ini yang sudah masuk propemperda ada 10 Ranperda, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan di tahun berjalan. "Hal ini mengacu pada perintah peraturan perundang-undangan diatasnya," pungkas Nasrudin.ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER