Mudiari Terpilih Secara Aklamasi Pimpin BAN-PDM Provinsi Bali

  • 22 Januari 2024
  • 11:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2591 Pengunjung
Ketua BAN-PDM Provinsi Bali Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., M.M.

Denpasar, suaradewata.com - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi selama ini melakukan akreditasi kepada sekolah SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah saat ini telah dilebur menjadi satu dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD-PNF) Provinsi yang selama ini mengakreditasi satuan PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) dan Pendidikan Masyarakat (PKBM)  serta Program Pendidikan.  

 

Selanjutnya kini menjadi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi, untuk di Provinsi Bali BAN-PDM yang berkantor di Jalan Letda Tantular Nomor 14 Denpasar, saat ini dipimpin oleh Ketua : Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., M.M., Sekretaris : Ida Bagus Gede Asmara Putra, SE, serta anggota : Drs. I Wayan Suwira, M.Si., M.Pd; Dr. Ida Ayu Made Sri Widisastuti, S.Pd., M.Pd., M.Hum; Mohammad Sahlan, S.Ag; Dr. I Made Alit Mariana, M.Pd.; Ida Ayu Cintiya Nurina, S.Pd., M.Pd.; Dr. I Wayan Suyanta, S.E., M.Si.; Ni Made Kadek Suartini, S.E., M.Pd; (SK BAN PDM Nomor : 003/BAN-PDM/SK/2024, Tanggal 10 Januari 2024) demikian diungkapkan oleh Ketua BAN-PDM Provinsi Bali.

 

Ketua BAN-PDM Provinsi Bali Dr. Ni Wayan Mudiarni menjelaskan bahwa

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, khususnya dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN-PDM adalah badan yang melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional. 

 

Selanjutnya dalam angka 4.  Menyebutkan bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi yang selanjutnya disebut BAN Provinsi adalah perwakilan BAN di tingkat provinsi. 

 

"Berpedoman kepada pasal tersebut maka telah dilakukan peleburan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi dengan  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD-PNF) Provinsi menjadi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi, untuk di Provinsi Bali di sebut BAN-PDM Provinsi Bali, " ujarnya. 

 

Dan perlu dipermaklumkan bahwa dengan terbentuknya BAN-PDM Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ketua Ni Wayan Mudiarni, maka Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Bali  yang diketuai oleh Drs. I Wayan Suwira, M.Si., M.Pd dan Badan Akreditasi Nasional (BAN PAUD-PNF) Provinsi Bali yang diketuai oleh : Ida Bagus Gede Asmara Putra, SE sudah tidak ada lagi. 

 

Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., M.M. sendiri telah terpilih secara aklamasi oleh 9 anggota BAN-PDM Provinsi Bali.  Kesembilan anggota BAN-PDM Provinsi Bali ini merupakan penyatuan 5 anggota BAN-SM Provinsi Bali dengan 4 anggotan BAN-PAUD-PNF Provinsi Bali. 

 

"Dengan adanya peleburan ini maka kedepan bagi Satuan  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal (PNF), sekolah  jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan Madrasah/PKPPS  di berbagai jenjang  di seluruh Kabupaten Kota Provinsi Bali akan diakreditasi oleh BAN-PDM Provinsi Bali, yang mana selama ini akreditasinya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Bali dan  Badan Akreditasi Nasional (BAN PAUD-PNF) Provinsi Bali, " imbuh pejabat yang akrab disapa Bu Mudi tersebut. 

 

Dengan demikian semua stake holder serta pihak-pihak terkait, yang membutuhkan informasi dan pelayanan berkatian dengan akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dapat datang langsung ke kantor BAN-PDM  Provinsi Bali yang berkantor di Jalan Letda Tantular Nomor 14 Denpasar, untuk lebih jelasnya dapat dengan klik link Alamat berikut ini : https://bit.ly/KANTOR-BAN-PDM-BALI atau dapat juga berkirim surat.

 

Dimana korespondensi surat dapat ditujukan langsung Kepada Ketua BAN-PDM Provinsi Bali cq. Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., M.M.

 

Menurutnya akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program Pendidikan, berdasarkan pada hasil penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/ atau program Pendidikan kesetaraan adalah merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

 

Sehingga akreditasi adalah merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan, yang merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat. 

 

Kejujuran penilaian yang dilakukan oleh asesor berdasarkan data autentik yang disajikan oleh sekolah akan memberikan potret yang jelas tentang Pendidikan di Provinsi Bali. Potret yang jelas akan menghasilkan rekomendasi yang tepat kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk melakukan tindakan-tindakan/ program-program untuk meningkatkan mutu layanan satuan Pendidikan/program Pendidikan kepada peserta didik. 

 

"Sehingga ke depan satuan Pendidikan/program Pendidikan harus menampilkan data autentik dengan sejujur-jujurnya, demikian juga asesor harus mencatat dan menilai dengan sejujur-jujurnya, yang selama ini telah berjalan dengan baik, namun perlu ditingkatkan lagi dengan cukup extrem," tandasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER