Aniaya Rekannya, Bule Plontos ini Hanya Tinggal Seminggu Dipenjara

  • 07 Desember 2023
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1651 Pengunjung
sidang Kamis (07/12) di PN Denpasar.

Denpasar, suaradewata.com- Daniel James Brown (33) pria Aussie ini hanya bisa diam saat Hakim Putu Agus Adi Antara memutuskan hukuman selama 3 bulan 7 hari (97 hari) dalam sidang Kamis (07/12) di PN Denpasar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan sebagaimana tertulis dalam dakwaan pertama, Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Jaksa Putu Windari Suli mengajukan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 5 bulan. Tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa diduga lantaran cemburu terhadap korban karena menyukai kekasihnya yang sesama jenis.

Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA saat saksi Darren sedang berada di rumah kontrakan saksi Darren di Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara. 

Saksi Darren menemui Terdakwa Daniel James Brown yang saat itu sedang berada di dapur dirumah kontrakan yang sama-sama dihuni oleh terdakwa dan saksi Daren.

Saksi Darren ingin membicarakan permasalahan yang dimiliki oleh saksi Darren dengan terdakwa dimana saksi Darren merasa dikucilkan oleh terdakwa, dan terdakwa Daniel James Brown saat itu marah kepada saksi Darren.

"Karena menurut Terdakwa saksi Darren telah membuat teman terdakwa yang bernama Saksi Roland Van Helden menangis," sebut dalam dakwaan.

Karena merasa cemburu, kemudian terdakwa emosi dan membanting saksi Darren kelantai dan terdakwa memukul saksi kearah wajah menggunakan kedua tangannya.

Saksi sempat melindungi wajah dengan kedua tangan saksi sehingga tidak semua pukulan terdakwa mengenai wajah saksi Darren setelah itu terdakwa menendang badan saksi dan juga memegang leher dengan tangan kiri dan memukul wajah saksi dengan tangan kanan yang mengepal.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Darren mengalami luka antara lain luka lecet pada wajah bagian kiri, luka memar kebiruan dibibir atas bagian dalam dan luka memar kebiruan pada lengan bawah kiri.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 3 bulan 7 hari, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ketuk palu hakim, yang secara tidak langsung hukuman dirinya hanya tinggal menjalani lagi seminggu di dalam jeruji besi.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER