Pj. Bupati Lihadnyana Sebut Pemberdayaan UMKM Dapat Berkembang dan Berdaya Saing

  • 04 Desember 2023
  • 19:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1935 Pengunjung
Rapat Paripurna penyampaian laporan pembahas Ranperda di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Senin, (4/12).

Buleleng, suaradewata.com- Dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta perlindungan produk lokal diharapkan dapat memberikan pedoman bagi para pihak, khususnya Pemerintah Daerah dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang dan berdaya saing.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pada Rapat Paripurna penyampaian laporan pembahas Ranperda dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta perlindungan produk lokal yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Senin, (4/12).

Lebih lanjut, Pj. Lihadnyana menyampaikan, UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan penting dalam perekonomian dan perluasaan lapangan pekerjaan yang tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Memperhatikan pentingnya UMKM ini, arah pembangunan ekonomi di daerah sudah seharusnya ditujukan pula untuk memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro sebagai salah satu pilar dalam mendorong perekonomian daerah," ucapnya.

Pj. Lihadnyana juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada anggota dewan atas kesungguhannya. Sehingga, proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan persidangan.

"Semua ini berkat adanya kerja sama yang baik serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng," pungkasnya.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER